Bergabunglah di Grup WhatsApp PTS, ikuti Program Tadarus setiap periode 15 hari DISINI
{{ date }}
{{ time }}
Sudah SHOLAT kah Anda?

Menikah di Tahun Dudo dalam Islam, Bolehkah?

Hukum Menikah di Tahun Dudo dalam Islam, Bolehkah?
Hukum Meyakini Tahun Dudo
Hukum Meyakini Tahun Duda

Tahun Duda adalah tahun yang jatuhnya 1 Suro dalam sewindu (dari Tahun Alif s/d Jim-2) tidak mempunyai pasangan pasarannya dengan tahun yang lain (ingat: yang dijadikan pedoman duda disini adalah PASARAN bukan HARI apalagi MANUSIA)

  • Tahun ALIF jatuh pada hari Selasa Pon, berpasangan dengan tahun JIM-2 (Kamis Pon). Pon = Pon
  • Tahun HA jatuh pada hari Sabtu Pahing, berpasangan dengan tahun JIM-1 (Kamis Pahing). Pahing = Pahing
  • Tahun DAL jatuh pada hari Jumu’ah Kliwon, berpasangan dengan tahun BA (Rabu Kliwon). Kliwon = Kliwon
  • Sedangkan Tahun ZA jatuh pada hari Senin Legi tidak mempunyai pasangan, begitu juga Tahun WAWU yang jatuh pada hari Ahad Wage tidak mempunyai pasangan, maka kedua tahun tersebut yaitu ZA dan WAWU disebut Tahun Duda. Jadi setiap sewindu sekali terdapat dua tahun duda, yaitu tahun za dan wawu.

Menentukan Hari dan Pasaran jatuhnya Awal Tahun Jawa Islam (1 Suro) yaitu; Perhatikan TABEL, tahun yang dicari tersebut termasuk KURUP apa, kemudian dari Nama Tahun Jawa tersebut arahkan ke kanan sampai pada kolom dibawah KURUP yang dimaksud. Contoh: Tahun 1950 ZA termasuk kurup ASAPON (1867-1986) dari ZA ke kanan sampai kurup ASAPON adalah Senin Legi.

Kurup yaitu hitungan hari pada Kalender Jawa yang berumur sekitar 120 tahun. Jadi setiap 120 tahun terjadi pergantian kurup yang mengakibatkan perbedaan hari pada setiap kurup (dari 1 kurup dengan kurup yang lain).


Hukum Meyakini Tahun Duda dan Hari Sial

Mengutip buku “Dialog Dengan Kiai Sahal Mahfudl” pada halaman 505 – 507: "..... Di dalam masyarakat (khususnya Jawa) ada sebuah kepercayaan yang berkembang apabila seseorang melangsungkan perkawinan pada tahun duda, maka perkawinannya pasti tidak akan langgeng, artinya berakhir pada perceraian.

Kepercayaan serupa seperti diatas sebenarnya banyak terjadi di lingkungan masyarakat kita juga pada masyarakat-masyarakat lain.

Seperti contoh kepercayaan masyarakat tentang angka 13 yang cenderung menganggap angka tersebut sering membawa kesialan, juga kepercayaan mereka tentang hari ketiga atau keempat pada tiap-tiap bulan yang dianggap sebagai hari naas dan lain-lain.

Sebenarnya pada mulanya kepercayaan-kepercayaan itu hanyalah sebuah anggapan-anggapan yang secara kebetulan ternyata sesuai dengan kenyataan, dan secara kebetulan juga tidak hanya terjadi sekali dua kali saja tetapi berkali-kali.

Meskipun hal itu terjadi pada orang-orang yang berlainan, kemudian kejadian-kejadian itu akhirnya dijadikan sebagai patokan (Jawa: titen). Parahnya hal itu dianggap bukan hanya sebuah kebetulan lagi melainkan sudah menjadi sebuah kemestian yang pasti akan terjadi.

Bahwa pada hari tanggal atau bulan sekian pasti akan terjadi hal demikian dan selanjutnya hal itu menjadi suatu kepercayaan yang umum yang berlaku di masyarakat.

Kepercayaan-kepercayaan tersebut bisa menjadi kenyataan mungkin juga karena Allah telah mengabulkan apa yang menjadi kehendak atau keinginan manusia atau masyarakat. Karena Allah telah berfirman dalam sebuah hadits Qudsi:
أنا عند ظن عبدي بي (رواه البخاري)
“Saya adalah menurut apa yang disangkakan hamba-Ku kepada-Ku.” (HR. Bukhari)

Jadi, ketika kita beranggapan bahwa sesuatu ini akan terjadi maka sesuatu itu pun terjadi.

Untuk itu, kita harus selalu “husnuzhzhan” atau berprasangka baik kepada Allah bukan sebaliknya “suuzhzhan” karena bisa jadi prasangka kita akan dikabulkan oleh Allah.

Hukum Menikah pada Tahun Dudo

Sebetulnya, dalam Islam tidak ada kepercayaan dan keyakinan terhadap hari naas (seperti tahun duda) dan hal-hal yang sejenisnya, karena segala sesuatu yang terjadi adalah atas kehendak Allah.

Bahkan dalam kitab Ahkamu Al-Fuqoha’ kumpulan hasil keputusan mu’tamar NU tentang masalah-masalah keagamaan menjelaskan percaya terhadap hari naas tidak diperbolehkan, mengingat hal ini bisa membawa kita kepada menyekutukan Allah yang dalam Islam dianggap sebagai dosa yang paling besar.

Jadi, kesimpulannya boleh saja melangsungkan perkawinan pada tahun yang disebut sebagai tahun duda tersebut, karena hal itu tidak akan membawa dampak dan akibat apa-apa…”

Didalam kitab Ahkamu Al-Fuqoha’ sebagaimana yang telah disinggung oleh KH. M. Ahmad Sahal Mahfud di atas, pada hal. 58 soal no. 58 tentang mempercayai hari naas disebutkan

“Soal: Bolehkah berkeyakinan terhadap hari naas, misalnya hari ketiga atau keempat pada tiap-tiap bulan, sebagaimana tercantum dalam kitab Lathaiful Akbar?

Jawab: Mu’tamar memilih pendapat yang tidak membolehkan. Keterangan dalam kitab Fatawi Haditsiyah:
من يسأل عن النحس وما بعده لإيجاب الأعراض عنه وتصفيه ما فعله ويبين قبحه وان ذلك من سنة اليهود لا من هدي المسلمين المتوكلين على خالقهم وبارئهم الذين لا يحسبون وعلى ربهم يتوكلون. وما ينقل من الايام المنقوطة ونحوها عن علي كرم الله وجهه باطل كذب لا أصل له فليحذر من ذلك. إهـ . (الفتاوي الحديثية)
“Barang siapa bertanya tentang hari sial dan sesudahnya untuk mendatangkan kehormatan dan memilih apa yang harus dikerjakan serta menjelaskan keburukannya, semua itu merupakan kebiasaan orang Yahudi dan bukan petunjuk orang Islam yang bertawakkal kepada Penciptanya yang senantiasa tidak pernah menghitung terhadap Tuhannya serta bertawakkal. Dan apa yang dinukil tentang hari-hari nestapa dari Sahabat Ali adalah batil dan dusta serta tidak ada dasarnya sama sekali, maka berhati-hatilah dari semua itu…”

Demikianlah penjelasan tentang tahun duda pada kalender Jawa. Semoga bermanfaat.

Terima kasih telah membaca artikel kami yang berjudul: Menikah di Tahun Dudo dalam Islam, Bolehkah?, jangan lupa IKUTI website kami dan silahkan bagikan artikel ini jika menurut Anda bermanfaat. Simak artikel kami lainnya di Google News.

Pengalaman adalah Guru Terbaik. Oleh sebab itu, kita pasti bisa kalau kita terbiasa. Bukan karena kita luar biasa. Setinggi apa belajar kita, tidahlah menjadi jaminan kepuasan jiwa, yang paling utama seberapa besar kita memberi manfaat kepada sesama.