Bergabunglah di Grup WhatsApp PTS, ikuti Program Tadarus setiap periode 15 hari DISINI
{{ date }}
{{ time }}
Sudah SHOLAT kah Anda?

Zakat Fitrah Bertaqlid dengan Mazhab Hanafi Cuma Sekira Rp. 40 ribu

Zakat Fitrah Bertaqlid dengan Mazhab Hanafi Cuma Sekira Rp. 40 ribu

Ukuran zakat itu sejatinya menggunakan volume takaran. Ketika dikonversi ke timbangan akan berbeda, karena berat jenis masing-masing benda berbeda. 1 sha kurma dengan 1 sha tepung ketika ditimbang akan beda beratnya.

Zakat Fitrah Bertaqlid dengan Mazhab Hanafi Cuma Sekira Rp.40 ribu.

Oleh : Rahmat Ilham *)

Permasalahan Zakat (Beras atau Uang)

Selalu menjadi polemik dari tahun ke tahun tentang kewajiban seorang muslim ketika ia hendak membayar zakat fitrah dengan bentuk uang. Di sisi lain, pembayaran zakat fitrah dengan uang bukan dari lingkup madzhab Syafi’i yang notabene dianut mayoritas muslim Indonesia.


Lantas bagaimana solusinya?

 

Menurut hemat saya, lebih baik zakat fitrah ditunaikan sesuai mazhab Syafii dengan menyiapkan beras satu sha.


Sha menurut madzhab Syafi’i merupakan satuan takaran yang setara dengan empat mud. Satu mud adalah cakupan penuh dua telapak tangan dewasa pada umumnya. Kalau ditimbang sekira 2,5 – 2,75 Kg.


Tetapi banyak juga orang yang memilih jalan mudah dan simpel, yaitu dengan uang. Di sini berarti seseorang harus bertaqlid terlebih dahulu ke dalam mazhab Hanafi yang membolehkan zakat fitrah dengan uang.  Sebab dalam literatur Syafiiyah klasik tidak ada ulama yang membolehkan zakat fitrah dengan uang. Hal ini ditegaskan oleh Imam ar-Ramli dalam kitabnya Nihayah al-Muhtaj.


Masalahnya kemudian, bagaimana caranya bertaqlid dengan mazhab Hanafi? Pasalnya ijtihad mazhab ini mengatakan satu sha setimbang 3,9 Kg. Dengan kata lain, sha mazhab Hanafi lebih besar dari sha Syafii.


Di sisi lain, Kemenag dalam edaran ketentuan Zakat Fitrah menetapkan nilai zakat fitrah. Sebut saja misalnya Kemenag Kabupaten Banjar yang menetapkan kategori 1 Rp.48.000, kategori 2 Rp.45.000 dan kategori 3 Rp.40.000.


Sekarang, apakah nilai uang Rp. 40.000,- yang dibayarkan kepada amil zakat setara dengan nilai zakat fitrah menurut madzhab Hanafi?


Konversi Zakat Dari Volume Ke Berat

Ada telaahan menarik mengenai hal ini. KH. Nur Hasyim S Anam, pendiri PISS-KTB, melakuan kalkulasi percobaan dengan merujuk kitab Fath al-Qadir sebagai berikut :


Data yang dimiliki :

  • Rithl Syafii = 349.16 gram
  • Rithl Hanafi = 490.65 gram
  • Sho Syafii = 5 1/3 rithl
  • Sho Hanafi = 8 rithl
  • Sho Syafii = 3144 cm3

Konversi :

  • 1 sha Syafii = 3144 cm3 = 349.16 gram x 5 1/3 = 1862 gram. Bila takaran dalam bentuk kubus, maka seluas 3144 cm3 = 14.65 cm x 14.65 cm x 14.65 cm.
  • 1 sha versi Hanafi = 8 rithl = 490.65 x 8 = 3925 gram. Kesimpulan ini mendekati yang tertulis di Fiqh al-Islami Dr. Wahbah Zuhaili.

Namun, benarkah kesimpulan berat zakat versi Hanafi = 3.9 gram? Tunggu dulu. Ukuran zakat itu sejatinya menggunakan volume takaran. Ketika dikonversi ke timbangan akan berbeda, karena berat jenis masing-masing benda berbeda. 1 sha kurma dengan 1 sha tepung ketika ditimbang akan beda beratnya.


Nah, untuk menentukan kadar zakat versi mazhab Hanafi mari kira konversi ukuran itu menjadi volume.


Jika volume 1862 gram = 3144 cm3 (data ini kita peroleh dari kitab Fath al-Qadir), maka volume 3925 gram = 3144 : 1862 x 3925 = 6627 cm3. Dalam bentuk kubus 6627 cm3 = 18.8 cm x 18.8 cm x 18.8 cm


Saya sudah membuat dua buah kubus dengan volume sesuai sha versi Syafii (Maliki + Hambali) dan Hanafi. Menggunakan dua versi sha ini saya menakar beras menggunakan sha Syafii dan tepung terigu, gandum dan kurma menggunakan sha versi Hanafi. 


Hasilnya :

  • Kadar zakat fitrah mazhab Syafii : Wajib zakat 1 sha berupa makanan pokok. 1 sha beras = 2614 gram (2 kilo 6 ons), tidak boleh dibayar pakai uang (diuangkan).
  • Kadar zakat versi madzhab Maliki  sama dengan madzhab Syafi’i (kadar maupun bentuknya) dan ada pendapat yang membolehkan diuangkan.
  • Kadar zakat fitrah versi Hanafi sebagai berikut : Wajib zakat berupa 1 sha kurma atau 1 sha anggur atau 0,5 sha terigu atau 0,5 sha tepung gandum.
  • 0,5 sha terigu = 2104 gram (2 kilo 1 ons) = jika diuangkan Rp. 31.000,- dengan asumsi harga terigu Rp. 15.000,- per Kg.
  • 0,5 sha gandum = 2615 gram = jika diuangkan Rp. 39.225,- dengan asumsi harga gandum 15.000,- per Kg.
  • 1 sha kurma = 4788 gram. Yang saya takar adalah kurma Ajwah yang kadar airnya lebih rendah daripada kurma yang biasa.

Demikian penelitian yang dilakukan oleh KH. Nur Hasyim. 


Perlu diketahui, di dalam mazhab Syafii zakat fitrah memang satu sha, tetapi beda halnya di dalam mazhab Hanafi yang menilai zakat fitrah dengan gandum hanya setengah sha, ini adalah pendapat yang mu’tamad (diperpegangi) di dalam mazhabnya. Keterangan diambil dalam kitab Fiqh al-Islami susunan Dr. Wahbah Zuhaili. Boleh juga dicek langsung dalam kitab Hanafiyah al-Bada’i al-Shona’i. Dengan pedoman hadist ini.


Rasulullah Saw bersabda,

أدوا عن كل حر و عبد صغير أو كبير نصف صاع من بر أو صاعا من تمر أو شعير 

“Tunaikan (zakat fitrah) dari kalian pada setiap orang yang merdeka dan hamba sama ada dia anak-anak atau orang tua dengan setengah sha dari gandum atau satu sha dari kurma atau syair (gandum dengan kualitas rendah)” (Hadits ditakhrij oleh Dar al-Qutni).


Perlu diketahui juga, mazhab Hanafi hanya boleh mengkonversi empat macam bahan pokok sesuai tekstual nash yaitu kurma, zabib (anggur kering), gandum dan syair (gandum kualitas rendah). Hanya empat ini yang kemudian boleh dinilai dengan uang atau benda lainnya. 


Jadi kalau harga gandum sekarang Rp. 15.000 per Kg dikalikan 2615 gram, hasilnya sama dengan Rp. 39.225. Hasil ini ternyata mendekati nilai yang telah ditentukan oleh pemerintah, yaitu sebesar Rp. 40.000,- untuk setiap jiwa.


Sebagai catatan, seseorang yang bertaqlid dengan mazhab Hanafi untuk membayar zakat fitrah dalam bentuk uang harus disertai niat taqlid atau niat tersebut dibimbing oleh amil zakat.


Kemudian, ada yang mengatakan zakat fitrah Hanafi satu sha penuh gandum, bukan 0,5 sha, sebagaimana banyak beredar di medsos baik tulisan atau video. Kalau pun begitu, kita bulatkan saja menjadi 4 Kg gandum, hasilnya 4 x Rp.15.000 menjadi Rp. 60.000. Masih tidak terlalu jauh berbeda.


Demikian gambaran dan paparan yang kami sampaikan. Sudah seharusnya polemik di masyarakat yang awam janganlah dibenturkan dengan standar yang sudah ditetapkan pemerintah. Jika masih ada jalan yang membenarkan, buat apa disalahkan. Biarlah dalam beragama masyarakat mengalir secara dinamis. Perbedaan pendapat antar ulama adalah agar syariat bergerak elastis dan diterima semua kalangan.


*) Penulis adalah alumnus Ma’had ‘Aly Darussalam Martapura.

Sumber : banua.co

Terima kasih telah membaca artikel kami yang berjudul: Zakat Fitrah Bertaqlid dengan Mazhab Hanafi Cuma Sekira Rp. 40 ribu, jangan lupa ikuti website kami dan silahkan bagikan artikel ini jika menurut Anda bermanfaat.

Pengalaman adalah Guru Terbaik. Oleh sebab itu, kita pasti bisa kalau kita terbiasa. Bukan karena kita luar biasa. Setinggi apa belajar kita, tidahlah menjadi jaminan kepuasan jiwa, yang paling utama seberapa besar kita memberi manfaat kepada sesama.