Bergabunglah di Grup WhatsApp PTS, ikuti Program Tadarus setiap periode 15 hari DISINI
{{ date }}
{{ time }}
Sudah SHOLAT kah Anda?

Aurat Terbuka Saat Sholat, Bagaimana Hukumnya?

Aurot Tersingkap Ketika Sholat, Bagaimana Hukumnya? Berikut Jawaban dari 4 Mazhab
Aurot Tersingkap Ketika Sholat, Bagaimana Hukumnya? Berikut Jawaban dari 4 Mazhab

Aurat tidak sengaja terbuka ketika sholat. Sholat merupakan ibadah yang diwajibkan bagi setiap umat Islam. Sholat sendiri secara mutlak tidak boleh di tinggalkan dalam keadaan apapun. Kewajiban sholat tetap berlaku meskipun orang tersebut tidak bisa menggerakkan anggota tubuhnya sekalipun. Kewajiban sholat akan gugur apabila orang tersebut sudah tidak bernafas, artinya, selagi ia masih bernafas, ia tetap akan diwajibkan sholat.


Menutup aurat merupakan sebuah syarat wajib agar sholat kita menjadi sah. Di luar sholat-pun, kita tetap diwajibkan menutup aurot.

Aurat laki-laki yaitu antara pusar sampai lutut, sedangkan aurat perempuan adalah seluruh anggota badan kecuali wajah dan telapak tangan. Lalu pertanyaannya, bagaimana jika aurat tidak sengaja terbuka saat sholat? Contoh : Telapak kaki (wanita) terlihat saat sholat, atau mungkin jari kaki terlihat saat sholat atau mungkin mukena melorot saat sholat.

Aurot Tersingkap Ketika Sholat, Bagaimana Hukumnya? Berikut Jawaban dari 4 Mazhab

Aurat Terbuka Ketika Shalat, Menurut 4 Mazhab

Berikut jawaban mengenai Aurat tidak sengaja terbuka ketika shalat dari 4 mazhab, yaitu Syafi'i, Maliki, Hambali dan Hanafi :

Menurut Mazhab Syafi'i

Menurut Mazhab Syafi'i, apabila aurat terbukadi tengah-tengah shalat, dan ia memiliki kemampuan untuk menutup auratnya, maka shalatnya batal. Hal ini berlaku untuk laki-laki maupun perempuan.

Golongan Syafi'iyyah juga berpendapat bahwa apabila aurat tersebut terbuka karena angin, dan seketika itu juga, ia menutupnya dengan gerakan yang sedikit (kurang dari 3 tekukan), maka shalatnya tidak batal. Contoh, saat bagian pusar terbuka ketika ada angin, kemudian ia langsung menutupnya dengan satu ayunan tangan, maka hal tersebut diperbolehkan.

Dan apabila terbukanya aurat tersebut tidak disebabkan oleh angin, maka hukumnya batal. Sekalipun yang membuka aurat tersebut binatang maupun anak kecil yang belum tamyiz, hukumnya tetaplah batal.

Menurut Mazhab Hanafi

Menurut Mazhab Hanafi, aurat terbagi menjadi dua, aurat Mughaladzah dan aurat Mukhaffafah. Aurat Mughaladzah adalah aurat yang berada di sekitar qubul dan dubur. Sedangkan Mukhaffafah adalah aurat selain qubul dan dubur.

Golongan Hanafiyyah berpendapat bahwa apabila yang terbuka ada seperempat dari aurat Mughaladzah dan Mukhaffafah, kemudian terbukanya tadi lamanya seperti satu gerakan rukun shalat, maka hukum shalatnya batal. Meskipun terbukanya tadi disebabkan oleh angin sekalipun.

Dan apabila terbukanya tadi atas perbuatannya sendiri, maka secara mutlak batal shalatnya. Meskipun aurat yang terbuka tadi kurang dari seperempat dan lamanya kurang dari gerakan satu rukun.

Menurut Mazhab Maliki

Menurut Mazhab Maliki, apabila ada seseorang yang sedang shalat dengan aurat tertutup, kemudian auratnya terbuka saat ditengah-tengah shalat, maka hukum shalatnya batal. Entah itu disebabkan oleh angin maupun disebabkan oleh dirinya sendiri. Dan wajib mutlak baginya mengulangi shalatnya lagi.

Menurut Mazhab Hambali

Menurut mazhab Hambali, apabila aurat terbuka sedikit tanpa disengaja, maka tidaklah batal shalatnya meskipun terbukanya agak lama. Dan apabila aurat terbuka agak lebar dan disebabkan oleh angin misalnya, maka shalatnya tetap sah apabila ia sesegera mungkin menutupnya kembali tanpa melakukan banyak gerakan. Tetapi jika terbukanya aurat tadi disebabkan karena kesengajaan dirinya sendiri, maka secara mutlak shalatnya batal.


Itulah jawaban dari 4 mazhab mengenai aurat yang terbuka saat sholat. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat dan dapat memberikan wawasan kepada anda. Wallahu A'lam.

Terima kasih telah membaca artikel kami yang berjudul: Aurat Terbuka Saat Sholat, Bagaimana Hukumnya?, jangan lupa ikuti website kami dan silahkan bagikan artikel ini jika menurut Anda bermanfaat.

Pengalaman adalah Guru Terbaik. Oleh sebab itu, kita pasti bisa kalau kita terbiasa. Bukan karena kita luar biasa. Setinggi apa belajar kita, tidahlah menjadi jaminan kepuasan jiwa, yang paling utama seberapa besar kita memberi manfaat kepada sesama.