Bergabunglah di Grup WhatsApp PTS, ikuti Program Tadarus setiap periode 15 hari DISINI
{{ date }}
{{ time }}
Sudah SHOLAT kah Anda?

Pengertian Mahar / Maskawin Sesuai Al-Quran dan Hadits

Pengertian dan Definisi serta Ketentuan Mahar atau Maskawin menurut Al-Qur'an, Hadist dan Ulama
Pengertian serta Definisi Mahar atau Maskawin menurut Al-Qur'an, Hadist dan Ulama

Mahar merupakan salah satu faktor penting dalam akad nikah. Mahar ini biasa juga disebut dengan shodaq atau maskawin dalam bahasa Indonesia. Untuk mengetahui pengertian dari mahar, kita bisa melihatnya pada pemaparan Mustafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha, al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam al-Syâfi’i (Surabaya: Al-Fithrah, 2000), juz IV, halalaman 75:

الصداق هو المال الذي وجب على الزوج دفعه لزوجته بسبب عقد النكاح.

“Maskawin ialah harta yang wajib diserahkan oleh suami kepada istri dengan sebab akad nikah.”

Jadi, Mahar atau mas kawin adalah harta yang diberikan oleh pihak mempelai laki-laki (atau keluarganya) kepada mempelai perempuan (atau keluarga dari mempelai perempuan) pada saat pernikahan.

Daftar Isi Artikel:

Islam sangat memperhatikan dan menghargai kedudukan seorang wanita dengan memberi hak kepadanya, yaitu hak menerima mahar. dalam beberapa nash sudah jelas bahwa hak seorang istri harus diberikan dan ini merupakan pemberian yang wajib bagi seorang suami yang hendak menikahi seorang istri, akan tetapi dalam pemberian mahar tidak serta ditentukan dalam jumlah yang tertentu. Hal demikian suatu hal yang harus diperhatikan pada zaman saat ini dalam hal mahar, oleh karenanya banyak laki-laki yang dipersulit dalam melaksanakan pernikahan dikarenakan tidak mengetahui aturan Islam dalam hal mahar yang sebenarnya.

Hukum mahar ini ialah wajib, sebagaimana keterangan lanjutan kitab al-Fiqh al-Manjhaji:

الصداق واجب على الزوج بمجرد تمام عقد الزواج، سواء سمي في العقد بمقدار معين من المال: كألف ليرة سورية مثلاُ، أو لم يسمِّ، حتى لو اتفق على نفيه، أو عدم تسميته، فالاتفاق باطل، والمهر لازم.

“Maskawin hukumnya wajib bagi suami dengan sebab telah sempurnanya akad nikah, dengan kadar harta yang telah ditentukan, seperti 1000 lira Syiria, atau tidak disebutkan, bahkan jika kedua belah pihak sepakat untuk meniadakannya, atau tidak menyebutkannya, maka kesepakatan tersebut batal, dan maskawin tetap wajib”.


Al-Qur’an Tentang Mahar

Dalil pensyariatan mahar, bisa kita simak dalam berbagai ayat Al-Qur’an sebagai berikut:

Al Qur’an Surat An-Nisaa’ ayat 4

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا

“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, Maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (QS. An-Nisaa’ : 4)

Al Qur’an Surat An-Nisaa’ ayat 20

وَإِنْ أَرَدْتُمُ اسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَكَانَ زَوْجٍ وَآتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنْطَارًا فَلَا تَأْخُذُوا مِنْهُ شَيْئًا ۚ أَتَأْخُذُونَهُ بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا

“Dan jika kamu ingin mengganti isterimu dengan isteri yang lain, sedang kamu Telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, Maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanya barang sedikitpun. apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata?” (QS. An-Nisaa’ : 20)

Al Qur’an Surat An-Nisaa’ ayat 21

وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَىٰ بَعْضُكُمْ إِلَىٰ بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا

“Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu Telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. dan mereka (isteri-isterimu) Telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.” (QS. An-Nisaa’ : 21)

Al Qur’an Surat An-Nisaa’ ayat 34

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh Karena Allah Telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan Karena mereka (laki-laki) Telah menafkahkan sebagian dari harta mereka…..”. (QS. An-Nisaa’ : 34)


Hadits Tentang Mahar/Mas Kawin:

Hadits Rasulullah Saw dari Amir bin Rabi’ah.

“dari Amir bin Rabi’ah bahwa seorang perempuan bani fazarah dinikahkan dengan sepasang sandal. Kemudian Rasulullah Saw bersabda : “Apakah engkau relakan dirimu dan milikmu dengan sepasang sandal ? jawabnya: “Ya” lalu Nabi membolehkannya.” ( HR. Ibnu Majah dan turmudzi).

Hadits Rasulullah Saw dari Aisyah.

“dari Aisyah bahwa Nabi Saw bersabda : “Sesungguhnya perkawinan yang besar barakahnya adalah yang paling mudak maharnya” dan sabdanya pula “Perempuan yang baik hati adalah yang murah maharnya, memudahkan dalam urusan perkawinannya serta baik akhlaknya sedangkan perempuan yang celaka yaitu yang mahal maharnya, sulit perkawinannya dan buruk akhlaknya.”

Hadits Rasulullah Saw dari Ibnu Abbas.

Ibnu Abas meriwayatkan:

“Bahwa Nabi Saw melarang Ali mengumpuli Fatimah sampai ia memberikan sesuatu kepadanya. Lalu jawabnya : “Saya tidak punya apa-apa” Maka Rasulullah bersabda : “Dimanakah baju besi (hutaniyah) mu ?” lalu berikanlah barang itu kepada Fatimah.” (HR. Abu Daud, Nasaa’I dan Hakim dan disahkan olehnya).


Hukum Mahar/Mas Kawin

Dari beberapa dalil ayat-ayat diatas dapat disimpulkan bahwa memberikan mahar kepada para istri merupakan pemberian wajib, bukan sebagai pembelian atau sebagai ganti rugi. Dan kemudian apabila istri telah menerima maharnya dengan tanpa paksaan ataupun tipu muslihat lalu ia memberikan sebagian maharnya kepada suami maka bagi suami tersebut diperbolehkan menerimanya. Apabila sang istri ketika akan memberikan mahar tersebut karena malu atau takut pada suaminya maka bagi suami tidak halal untuk menerimanya.

Mahar yang dimaksudkan diatas ini hukumnya wajib diberikan kepada istri agar supaya menjadikan istri senang dan ridho atas pemberian suami terhadap dirinya. Bukan hanya itu, akan tetapi mahar juga diberikan supaya memperkuat hubungan serta menumbuhkan tali kasih sayang dan cinta mencintai.

Begitupun dengan hadits-hadits yang diatas menjelaskan bahwa dalam hal mahar, Islam tidak menetapkan jumlah besar kecilnya dikarenakan adanya perbedaaan kaya dan miskin, luas dan sempit rizki seseorang.

Oleh karena itu dalam menyerahkan mahar berdasarkan kemampuannya masing-masing, atau keadaaan dan tradisi keluarganya. Semua nash yang menjelaskan tentang mahar ini menunjukan atas pentingnya nilai mahar bukan pada besar kecilnya jumlah mahar, jadi boleh saja memberi mahar dengan cincin besi, segantang kurma atau bahkan dengan beberapa ayat Al-Qur’an. Yang terpenting sudah disepakati oleh kedua belah pihak.


Menyebutkan Mahar saat Akad Nikah

Selanjutnya, apakah mahar ini perlu disebutkan dalam akad nikah atau tidak, bisa kita temukan jawabannya dalam Syekh Muhammad bin Qosim dalam Kitab Fathul Qorib (Surabaya: Kharisma, 2000), hal. 234:

[ويستحب تسمية المهر في] عقد [النكاح] … [فإن لم يُسَمَّ] في عقد النكاح مهرٌ [صح العقد]

“Disunnahkan menyebutkan mahar dalam akad nikah… meskipun jika tidak disebutkan dalam akad, nikah tetap sah.”


Ketentuan Mahar/Mas Kawin

Lebih lanjut dalam kitab Fathul Qorib dijelaskan bahwa tidak ada nilai minimal dan maksimal dalam mahar. Ketentuan dalam mahar ini ialah segala apa pun yang sah dijadikan sebagai alat tukar. Entah berupa barang ataupun jasa, sah dijadikan maskawin. Tapi mahar disunnahkan tidak kurang dari 10 dirham dan tidak lebih dari 500 dirham. Satu dirham setara dengan 2,975 gram perak.

Dengan demikian bisa kita pahami bahwa tidak ada ketentuan minimum tentang mahar, bahkan dalam sebuah hadits Rosulullah pernah menyatakan bahwa sebentuk cincin terbuat dari besi pun bisa menjadi mahar. Dalam keterangan yang lain Rosulullah juga menyinggung bahwa sebaik-baik perempuan adalah yang paling murah maharnya. Hal ini menunjukkan bahwa mahar bukanlah tujuan utama sebuah pernikahan, dan standarisasi nominalnya disesuaikan dengan kondisi masing-masing pihak.

Meski demikian, dalam redaksi Fathul Qorib di atas disebutkan bahwa sebaiknya mahar tidak kurang dari 10 dirham, karena harga di bawah itu dianggap terlalu murah bagi seorang perempuan, dan tidak lebih dari 500 dirham, karena jika lebih dari itu akan menunjukkan kearoganan masing-masing pihak.

Dari redaksi di atas juga bisa kita pahami bahwa mahar tidak harus berupa benda yang berharga seperti emas, uang, atau lainnya. Mahar bisa juga berbentuk jasa, seperti jasa mengajari bacaan Al-Qur’an, dan jasa lainnya.

Demikian, semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bish shawab.

Terima kasih telah membaca artikel kami yang berjudul: Pengertian Mahar / Maskawin Sesuai Al-Quran dan Hadits, jangan lupa IKUTI website kami dan silahkan bagikan artikel ini jika menurut Anda bermanfaat. Simak artikel kami lainnya di Google News.

Pengalaman adalah Guru Terbaik. Oleh sebab itu, kita pasti bisa kalau kita terbiasa. Bukan karena kita luar biasa. Setinggi apa belajar kita, tidahlah menjadi jaminan kepuasan jiwa, akan tetapi yang paling utama adalah seberapa besar kita memberi manfaat kepada sesama.