Bergabunglah di Grup WhatsApp PTS, ikuti Program Tadarus setiap periode 15 hari DISINI
{{ date }}
{{ time }}
Sudah SHOLAT kah Anda?

Hukum Memakai Baju Bergambar dalam Sholat dan Hukum bagi Orang yang Melihatnya

Hukum Memakai Baju Yang Terdapat Tulisan atau Gambar Dalam Sholat, Hukum Orang yang Melihat atau Membacanya saat Sholat
Hukum Memakai Baju Yang Terdapat Tulisan atau Gambar Dalam Sholat
Hukum Memakai Baju Bergambar dalam Sholat

Dalam Ilmu Fiqih, tidak ada aturan baku mengenai pakaian yang dikenakan saat shalat. Semua jenis pakaian apa pun, asalkan suci dan dapat menutupi aurat, maka boleh dan sah digunakan shalat, termasuk di antaranya kaos partai atau baju bergambar maupun terdapat tulisan. Aurat laki-laki dalam shalat adalah anggota di antara pusar dan lutut. Sedangkan aurat perempuan adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Kebolehan memakai kaos bergambar maupun ada tulisannya saat shalat tersebut juga berlaku ketika shalat dilaksanakan di masjid.

Daftar isi artikel:

Namun sebelum kita mengetahui apa hukunya bagi orang yang sholat di masjid memakai kaos bergambar serta bagaimana hukumnya bagi orang yang melihat gambar dan membaca tulisan pada baju atau sarung di depannya, alangkah lebih baiknya kita bahas terlebih dahulu sumber hukum yang memperbolehkan memakai kaos bergambar berikut ini.

Sumber Hukum

Menutup Aurot dalam Sholat

Syekh Abu al-Husain Yahya bin Abi al-Khairn al-Umrani mengatakan:
ويجب ستر العورة بما لا يصف لون البشرة، وهو: صفة جلده: أنه أسود، أو أبيض، وذلك يحصل بالثوب، والجلد، وما أشبههما
“Wajib menutup aurat dengan penutup yang tidak dapat menampakan warna kulit, yaitu sifatnya kulit meliputi hitam atau putih. Menutupi aurat bisa hasil dengan pakaian, kulit dan yang menyerupai keduanya.” (Syekh Abu al-Husain Yahya bin Abi al-Khairn al-Umrani, al-Bayan fi Madzhab al-Imam al-Syafi’i, juz 2, hal. 120).

Wajib Menggunakan Pakaian yang Suci

Berkaitan dengan keharusan memakai pakaian yang suci, Syekh Ibnu Qasim al-Ghuzzi menegaskan:
ويكون ستر العورة بلباس طاهر
“Dan menutup aurat wajib dengan pakaian yang suci.” (Syekh Ibnu Qasim al-Ghuzzi, Fath al-Qarib, hal. 30).

Bila melihat pertimbangan keutamaan, mengenakan kaos partai atau kaos bergambar saat shalat hendaknya dihindari, karena dua hal.
  1. Anjuran untuk mengenakan pakaian yang sopan dan layak menurut pandangan umum saat shalat. Dalam titik ini, memakai kaos partai saat shalat tergolong kurang etis dalam budaya daerah kita.
  2. Anjuran untuk menghindari pakaian yang bergambar. Dalam kenyataannya, kaos partai tidak bisa dilepaskan dari gambar.
Dalam literatur mazhab Syafi’i, hukumnya makruh memakai pakaian yang terdapat gambarnya.

Wajib Memakai Pakaian yang Sopan

Berkaitan dengan anjuran memakai pakaian yang sopan secara adat, Syekh Abu Bakr bin Syatha menegaskan:
ـ (قوله ويسن أن يلبس أحسن ثيابه) أي ويحافظ على ما يتجمل به عادة ولو أكثر من اثنين لظاهر قوله تعالى {يا بني آدم خذوا زينتكم عند كل مسجد} ولقوله صلى الله عليه وسلم إذا صلى أحدكم فليلبس ثوبيه فإن الله أحق أن يزين له
“Ucapan Syekh Zainuddin, sunah memakai pakaian terbaiknya, dan juga menjaga pakaian yang indah/ sopan secara adat, meski lebih dari dua jenis pakaian. Hal ini berdasarkan makna lahir dari firman Allah, pakailah perhiasaaan kalian setiap kali shalat, dan berdasarkan sabda Nabi, bila salah satu dari kalian shalat, maka pakailah dua pakaiannya, sesungguhnya Allah lebih berhak untuk ditampakan keindahan kepadaNya.” (Syekh Abu Bakr bin Syatha, I’nah al-Thalibin, juz 1, hal. 114).

Makruh Menggunakan Pakaian Bergambar

Berkaitan dengan kemakruhan memakai pakaian bergambar saat shalat, Syekh Taqiyuddin al-Hishni menegaskan:
ويكره أن يصلي في ثوب فيه صورة وتمثيل
“Makruh shalat mengenakan baju yang bergambar.” (Syekh Taqiyuddin al-Hishni, Kifayah al-Akhyar, juz 1, hal. 93).

Di sisi lain, memakai kaos partai, di mana pun tempatnya, masih disangsikan kehalalannya. Terdapat perdebatan panjang mengenai hukum menerima kaos partai dari tim sukses, apakah termasuk menerima risywah (suap) yang diharamkan atau bukan. Sebab ketiadaan nash sharih baik dari Al-Qur’an, hadits, atau statemen para ulama dalam kutub al-turats (literatur toritatif tradisional).

Walhasil, memakai kaos partai saat shalat sebaiknya dihindari, terlebih jika dilakukan di masjid. Sebab kita diajarkan untuk menghadap Allah dengan pakaian yang indah, sopan dan bersih dari keharaman serta perkara syubhat. Dan agar masjid dibersihkan dari aroma politik. Bila saat menghadap presiden atau pemimpin, kita betul-betul menyiapkan penampilan sebaik mungkin, bagaimana mungkin saat menghadap Sang Maha-Pencipta kita memakai baju yang tidak sopan?.

Kesimpulan Hukum Sholat Memakai Kaos Bergambar

Setelah memahami sumber hukum di atas, maka hukum menunaikan shalat dengan memakai baju yang terdapat berbagai macam gambar, tulisan dan tanda-tanda berikut perinciannya:

Terdapat Gambar yang Diharamkan

Jika gambar-gambar ini termasuk gambar yang diharamkan seperti gambar wanita, salib atau syiar negara yang memusuhi umat Islam, atau gambar bernyawa, gambar makanan yang diharamkan seperti minuman keras, rokok dan semisal itu, maka asal memakainya adalah haram. Sedangkan jika dipakai dalam shalat, keharamannya lebih berat lagi. Karena gambar-gambar ini haram pada dzatnya (gambarnya itu sendiri), maka tidak dibolehkan memakai pakaian yang mengandung gambar-gambar tersebut menurut pendapat terkuat dari pendapat para ahli ilmu. Silahkan lihat soal jawab no. 10439, 143709.

Terdapat Kalimat yang Mengandung Kemaksiatan

Jika pakaian ini tidak mengandung gambar, akan tetapi ada sebagian kalimat atau ungkapan yang mengajak kepada kemaksiatan, seperti ungkapan ‘ciumlah diriku’ dengan mamakai bahasa inggris. Atau kalimat ‘Ikutilah diriku’ atau semisal itu dari kata-kata yang biasa digunakan para penyeru kebobrokan. Atau di dalamnya ada kerusakan dalam keyakinan, maka ini juga diharamkan memakainya di luar shalat. Maka pengharaman dalam shalat lebih utama. Sebab diharamkannya telah jelas, karena di dalamnya ada ucapan mesum dan kemungkaran yang jelas di depan mata, mengajak kepada kejelekan atau kekufuran. Sedangkan Allah Azza Wajallah berfirman:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan. Barangsiapa yang mengikuti langkah-langkah syaitan, maka sesungguhnya syaitan itu menyuruh mengerjakan perbuatan yang keji dan yang mungkar.” (QS. An-Nur: 21).

Tidak Terdapat Gambar maupun Tulisan tetapi mengandung Motif atau Hiasan

Kalau baju shalat tidak ada gambar atau kata-kata haram, akan tetapi ada hiasan, kotak-kotak atau ungkapan lain, maka hukumnya dilihat dahulu,

Pertama
Kalau sekiranya menjadi perhatian orang yang melihatnya, dan kemungkinan besar akan mengganggu orang shalat dengan memperhatikan apa yang ada di dalamnya, maka dimakruhkan shalat dengannya. Terdapat ketetapan larangan dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam dari sesuatu yang mengganggu dalam shalat. Sebagaimana dalam hadits Aisyah radhiallahu’anha,

“Sesungguhnya Nabi sallallahu’alaihi wa sallam shalat di baju dari wol yang ada gambarnya. Kemudian beliau selintas melihat gambar. Ketika selesai shalat, beliau mengatakan, ‘Pergilah dengan membawa baju ini ke Abu Jahm, dan bawakan (penggantinya) untukku dengan Anbijaniyah (baju kasar tanpa ada gambar) kepunyaan Abu Jahm. Karena baju tersebut baru saja melalaikanku dari shalatku.”

Hadits (tersebut) diriwayatkan oleh Bukhari di shahihnya, 373. Beliau memberi judul bab dengan perkataannya, ‘Bab shalat dengan baju yang ada gambar dan melihat ke gambarnya.' Diriwayatkan oleh Muslim dalam shahihnya, no. 556. Beliau memberi judul bab dengan mengatakan, ‘Bab makruhnya shalat di baju yang ada gambarnya.’

Al-Allamah Ibnu Daiqiqul Id rahimahullah berkata, ‘Dengan hadits ini, para ahli fiqih mengambil hukum makruhnya segala sesuatu yang mengganggu shalat baik dari cat, gambar maupun buatan (hiasan) pinggiran. Karena hukum itu mencakup keumuman illat (sebabnya). Dan illat (sebabnya) adalah sesuatu yang mengganggu dari shalat.’ (Ihkamul Ahkam, hal. 219)

Al-Qurtuby rahimahullah berkata, ‘Dalam hadits ini terkandung pelajaran bahwa hendaknya menghindari segala sesuatu yang mengganggu shalat apabila melihatnya.’ (Al-Mufhim Lima Asykala Min Talkhis Muslim, 2/163)

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, ‘Dimakruhkan segala sesuatu yang menggangu orang shalat dari shalatnya. Jika Nabi sallallahu’alaihi wa sallam –meskipun dibantu (dikuatkan) oleh Allah Ta’ala terjaga dari kemaksiatan dan kekhusyuan- masih terganggu dengan hal itu, maka orang selain beliau lebih utama.’ (Al-Mugni, 2/72).

Al-Bahuti Al-Hanbali rahimahullah berkata, ‘Dimakruhkan menghadap sesuatu yang melalaikannya karena hal itu mengganggu kesempurnaan shalat." (Kasyaful Qana, 1/307, dapat dilihat soal jawab no. 90097).

Kedua
Sementara kalau hiasan dan kata-kata –itu tidak diharamkan- dalam jumlah sedikit dan orang yang shalat tidak melihatnya atau yang menjadi kebiasaan orang dalam memakainya, dimana orang yang melihat tidak terganggu dengannya. Maka hal ini tidak dimakruhkan shalat dengannya. Karena ketiadaan illat (sebab) makruh di dalamnya.

Harb berkata, ‘Saya bertanya kepada Ishaq tentang shalat di tissu -dan saya perlihatkan tissu ada gambar hijau dan garis-garis?' Beliau menjawab, ‘Boleh.’ (Fathul Bari karangan Ibnu Rajab, 2/206).

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, ‘Jika imam tidak terganggu dengan hal itu karena dia buta, atau karena masalah ini seringkali terjadi sehingga (menjadi terbiasa) tidak memperhatikan dan tidak melihat ke arahnya. Maka pendapat kami, tidak mengapa shalat dengan hal itu.’ (Majmu’ Fatawa Syekh Ibnu Utsaimin, 12/362).

Kesimpulannya bahwa penggunaan baju atau kaos bergambar ataupun tulisan, kalau mengandung tulisan yang tidak haram, akan tetapi mencolok dan mengganggu pikiran orang shalat yang melihatnya, maka dimakruhkan shalat dengan memakai baju tersebut, kalau tidak ada (hal seperti itu) maka tidak dimakruhkan. Sementara kalau tulisan tersebut mengandung makna yang diharamkan, maka asalnya tidak dibolehkan, baik di luar atau dalam shalat.

Hukum Orang yang Melihat Gambar atau Tulisan saat Sholat

Hukum Orang yang Melihat Gambar atau Tulisan saat Sholat
Hukum Melihat Gambar atau Tulisan saat Sholat

Setelah memahami sumber hukum dan kesimpulan di atas, sebenarnya tidak ada pembahasan khusus atau tidak ada hukum khusus bagi jama'ah lain yang berada di shof belakang orang yang sedang sholat menggunakan kaos bergambar atau mengandung tulisan tersebut, akan tetapi perlu kita pertimbangkan beberapa hal berikut ini:
  1. Jika terpengaruh oleh gambar atau tulisan tersebut bahkan sampai tidak sengaja membaca dengan mengucapkan atau mempengaruhi pikiran sehingga menjadi lalai dalam sholat, maka sholat menjadi batal. Maka sebaiknya hindarilah hal-hal yang sekiranya dapat merusak sholat.
  2. Apabila tidak terpengaruh atau mampu menahan diri dari gangguan-gangguan saat sholat, maka sholatnya sah secara hukum syara'.
  3. Apabila sudah terlanjur masuk dalam sholat dan baru sadar jika di depannya terdapat gambar atau tulisan yang sekiranya mengganggu konsentrasi atau kekhusu'an dalam sholat, maka diperbolehkan untuk segera membatalkan sholat dan mencari tempat yang lebih nyaman untuk melaksanakan sholat.

Ada sedikit cerita, Admin pernah mendengar dari seorang Guru atau Kyai Admin bercerita tentang seorang Habib (tidak Admin sebutkan namanya) untuk menguji kekhusu'an beliau dalam melaksanakan sholat. Sebelum beliau memulai sholat, beliau menghidupkan televisi dan memutar video tertentu dengan volume keras (di dalam kamar pribadi) dan beliau memulai sholat sampai selesai, dan ternyata beliau tidak terpengaruh sedikitpun akan hal itu.

Dari cerita tersebut dapat admin simpulkan bahwa selagi masih bisa fokus atau khusu' dalam sholat dan tidak terpengaruh dengan hal-hal yang mengganggu dalam sholat, maka sholat tetap sah. Dan apabila terpengaruh oleh gangguan-gangguan setan dalam sholat entah apapun bentuknya maka sholat bisa menjadi makruh atau bahkan tidak sah.

Wallahu’alam.

Terima kasih telah membaca artikel kami yang berjudul: Hukum Memakai Baju Bergambar dalam Sholat dan Hukum bagi Orang yang Melihatnya, jangan lupa ikuti website kami dan silahkan bagikan artikel ini jika menurut Anda bermanfaat.

Pengalaman adalah Guru Terbaik. Oleh sebab itu, kita pasti bisa kalau kita terbiasa. Bukan karena kita luar biasa. Setinggi apa belajar kita, tidahlah menjadi jaminan kepuasan jiwa, akan tetapi yang paling utama adalah seberapa besar kita memberi manfaat kepada sesama.