Waktu Berhubungan Suami Istri menurut kitab Fathul Izar dan Qurrotul Uyun
Waktu Yang Dilarang dan Dianjurkan Untuk Berhubungan Suami Istri Dalam Islam
Dalam kitab Fathul Izar dan Qurrotul Uyun terdapat keterangan mengenai waktu yang dilarang untuk berhubungan suami istri. Dalam kitab Qurrotul ‘Uyun, menjelaskan dalam bait-bait Nadhom kitab tersebut, bahwa terdapat empat malam dimana hubungan suami istri tidak dibolehkan.
Waktu Yang Dilarang Untuk Berhubungan Suami Istri
Penjelasan dan keterangan yang terdapat pada kitab Qurattul Uyun, dari kita tersebut terdapat bait-bait nadhom yang menjelaskan. Bahwa terdapat empat malam dimana waktu yang dilarang untuk berhubungan suami istri yaitu:
- Malam hari raya kurban
- Malam pertama disetiap bulan
- Malam pertengahan disetiap bulan
- Malam terahir disetiap bulan
Beberapa alasannya antara lain ialah:
- Anak akan punya sifat buruk yang suka menumpahkan darah (menjadi pembunuh).
- Syetan akan hadir pada persetubuhan yang dilakukan pada malam-malam itu.
- Anak yang dilahirkan mudah terkena stress atau mengakibatkan gila.
- Anak yang lahir akan mengidap penyakit kusta.
Larangan waktu tersebut hanya sebatas makruh tidaklah sampai mengakibatkan keharaman seperti melakukan persetubuhan di kala haid atau nifas. Dan mengenai dampaknya hanya Allah SWT lah yang Maha tahu.
Berikut keterangan dari kitab Qurrotul ‘Uyun :
وليلة الأضحى على المشهور كالليلة الأولى من الشهور وضف اليها نصف كل شهر وآخر الليالى منه فآدر
أخبر رحمه الله أن الجماع يمنع فى هذه الليالى الأربعة ؛ ليلة عيد الأضحى لما قيل من أن الجماع فيها يوجب كون الولد سفاكا للدماء. والليلة الأولى من أول كل شهر, وليلة النصف من كل شهر, والليلة الأخيرة من كل شهر. لقوله عليه الصلاة والسلام لاتجامع رأس ليلة الشهر وفي النصف. وقال الغزالي رحمه الله يكره الجماع في ثلاث ليال من الشهر: الأول, والأخير, والنصف. يقال إن الشياطين يحضرون الجماع في هذه الليالي, ويقال إن الشياطين يجامعون فيها. وروي كراهة ذلك عن علي ومعاوية وأبي هريرة رضي الله عنهم. ويقال إن الجماع في هذه الليالي يورث الجنون في الولد, والله أعلم. لكن المنع في هذه الأربعة بمعنى الكراهة لا التحريم كالحيض والنفاس وضيق الوقت.
Ada nukilan dari sebuah kitab, bahwa bersenggama atau hubungan badan (jima) pada malam-malam tersebut hukumya makruh. Karena akan menghasilkan anak cacat.
- Pertama: Wahai Ali, janganlah menggauli isterimu pada permulaan bulan, pertengahan dan akhir bulan. karena hal itu dapat menyebabkan penyakit gila, kusta, dan kerusakan syaraf padanya dan keturunannya.
- Kedua: Wahai Ali, janganlah kamu menggauli isterimu sesudah waktu Zhuhur. Karena hal itu (jika membuahkan janin) dapat menyebabkan anaknya kelak punya ganguan psikologis, jiwanya mudah goncang.
- Ketiga: Wahai Ali, janganlah menggauli isterimu sambil berbicara. Karena (jika menjadikan janin) dapat menyebabkan kebisuan bagi anak tersebut. Dan jangan melihat kemaluan isterinya, karena dapat menyebabkan kebutaan bagi anak.
- Keempat: Wahai Ali, janganlah menggauli isterimu dengan dorongan syahwat pada wanita lain (membayangkan perempuan lain), karena (jika membuahkan janin) dikhawatirkan memiliki sikap seperti wanita itu dan memiliki gangguan psikologis.
- Kelima: Wahai Ali, barangsiapa yang bercumbu dengan isterinya di tempat tidur janganlah sambil membaca Al-Quran, karena aku khawatir turun api dari langit lalu membakar keduanya.
- Keenam: Wahai Ali, janganlah menggauli isterimu pada malam ‘Idul Fitri, karena hal itu (jika membuahkan janin) dapat menyebabkan anak memiliki keburukan yang banyak.
Keterangan dalam kitab Fathul Izar pada bab Senggama dan Rahasia-rahasianya. Berkata Para Ahli Ilmu [ Waktu Jima’ ]
- Barangsiapa yang menjimak istrinya pada malam Jum’at, maka anak yang terlahir akan hafal Al-Qur’an.
- Barangsiapa yang menjimak istrinya pada malam sabtu, maka anak yang terlahir akan bodoh.
- Barangsiapa yang menjimak istrinya pada malam Ahad, maka anak yang terlahir akan menjadi seorang pencuri atau penganiaya.
- Barangsiapa yang menjimak istrinya pada malam Senin, maka anak yang terlahir akan menjadi fakir miskin atau ridho dengan keputusan dan qodho-Nya Allah.
- Barangsiapa yang menjimak istrinya pada malam Selasa, maka anak yang terlahir akan menjadi orang yang berbakti pada orang tua.
- Barangsiapa yang menjimak istrinya pada malam Rabu, maka anak yang terlahir akan cerdas, berpengetahuan dan banyak bersyukur.
- Barangsiapa yang menjimak istrinya pada malam Kamis, maka anak yang terlahir akan menjadi orang yang berhati ikhlas.
- Barangsiapa yang menjimak istrinya pada malam Hari raya, maka anak yang terlahir akan mempunyai 6 jari.
- Barangsiapa yang menjimak istrinya sambil berbicara, maka anak yang terlahir akan bisu.
- Barangsiapa yang menjimak istrinya di dalam kegelapan, maka anak yang terlahir akan mejadi seorang penyihir.
- Barangsiapa yang menjimak istrinya di bawah nyala lampu, maka anak yang terlahir akan berwajah tampan atau cantik.
- Barangsiapa yang menjimak istrinya sambil melihat aurat (farji istrinya), maka anak yang terlahir akan buta mata atau buta hatinya.
- Barangsiapa yang menjimak istrinya di bawah pohon yang biasa berbuah, maka anak yang terlahir akan terbunuh dengan besi, karena tenggelam atau karena keruntuhan pohon.
Dari kitab fathul izar terdapat keterangan mubah mengenai hal tersebut. Namun konon jika hasil hubungan suami istri di malam Ied, baik Ied fitri maupun ied qurban, anaknya akan memiliki jari lebih dari sepuluh, ada jari yang kembar.
Namun hal tersebut dibantah oleh Ibnu Hajar dalam kitab Tuhfah bahwa hadisnya tidak tsabit. Dalam kitab Tuhfah dan Nihayah menjelaskan pernyataan makruh tersebut tidak tsabit / dalilnya lemah dan yang meriwayatkan masalah kemakruhan itu Imam Ghozali. Kalaupun tsabit, maka doa sebelum dan ketika bersenggama bisa menjaganya dari syetan.
تحفة المحتاج
قِيلَ يَحْسُنُ تَرْكُهُ لَيْلَةَ أَوَّلِالشَّهْرِ وَوَسَطِهِ وَآخِرِهِ لِمَا قِيلَ إنَّ الشَّيْطَانَ يَحْضُرُهُ فِيهِنَّ وَيُرَدُّ بِأَنَّ ذَلِكَ لَمْ يَثْبُتْ فِيهِ شَيْءٌ وَبِفَرْضِهِ الذِّكْرُ الْوَارِدُ يَمْنَعُهُ
Pada dasarnya waktu berhubungan intim bisa kapan saja dan di mana saja Atau berhubungan dengan cara apapun dan posisi bagaimanapun yang ia sukai, seperti bervariasi saat berhubungan intim. Baik dengan cara berdiri, duduk atau terlentang. Dan dari arah manapun suami berkehendak. Baik dari atas, dari bawah, dari belakang atau dari depan. Dan boleh juga menyetubuhinya pada waktu kapanpun suami menghendaki baik siang hari atau malam hari. Dengan catatan yang dimasuki bukan dari jalur belakang. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT:
نِسَائُكُمْحَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوْا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ وَقَدِّمُوْا لأَِنْفُسِكُمْ
“Wanita-wanita kamu semua adalah ladang bagimu. Maka datangilah ladangmu itu semaumu dan kerjakanlah olehmu (amal-amal yang baik) untuk dirimu sendiri” { QS. Al-Baqoroh: 223 }
Wallahu’alam Bisshawab.
Sumber : https://pecihitam.org/
Dukung elzeno.id dengan memilih salah satu metode donasi di bawah ini:
Terima kasih telah membaca artikel kami yang berjudul: Waktu Berhubungan Suami Istri menurut kitab Fathul Izar dan Qurrotul Uyun, jangan lupa IKUTI website kami dan silahkan bagikan artikel ini jika menurut Anda bermanfaat. Simak artikel kami lainnya di Google News.
Gabung dalam percakapan