Bergabunglah di Grup WhatsApp PTS, ikuti Program Tadarus setiap periode 15 hari DISINI
{{ date }}
{{ time }}
Sudah SHOLAT kah Anda?

Perhitungan Masa Iddah Seorang Perempuan dalam Islam, Berapa Lama?

Perhitungan Masa Iddah Seorang Perempuan dalam Islam, Berapa Lama?
Perhitungan Masa Iddah Seorang Perempuan dalam Islam, Berapa Lama?

Masa Iddah adalah masa tunggu seorang perempuan yang ditinggal suaminya karena meninggal atau diceraikan.

Dalam Islam, seorang wanita yang ditinggal oleh suaminya karena meninggal ataupun diceraikan tidak diperbolehkan menikah lagi sebelum masa iddah-nya habis. Iddah adalah masa tunggu seorang perempuan, yang di antara tujuannya guna mengetahui kondisi rahimnya.

Perhitungan masa iddah ada yang dilakukan dengan menunggu beberapa kali masa suci dari haid, ada juga dengan menghitung beberapa bulan, atau sampai melahirkan bayi yang sedang dikandung.

Disarikan dari kitab Fathul Qarib, masa iddah perempuan ada dua macam.

Perempuan yang Ditinggal Mati Suaminya

Dalam kondisi ini, terdapat beberapa ketentuan. Jika perempuan yang ditinggal mati suaminya dalam keadaan hamil, maka masa iddah-nya adalah sampai melahirkan. Hal ini berdasarkan firman Allah.
وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ ۚ وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا
“Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddah–nya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barang siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.” [QS. Ath-Thalaq: 4]

Kemudian, jika istri, yang ditinggal mati, tidak dalam keadaan hamil, maka masa iddah-nya adalah 4 bulan 10 hari dalam hitungan bulan Qamariyyah atau setara dengan 130 hari. Ini berdasarkan firman Allah,
وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا ۖ فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
“Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber´iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis ´iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.” [QS. Al-Baqarah: 234]

Perempuan yang Diceraikan atau Bukan Karena Ditinggal Mati Suaminya

Beberapa ketentuan terkait dengan keadaan ini, yaitu, jika perempuan tersebut dalam keadaan hamil, maka masa iddah-nya adalah sampai melahirkan.

Jika perempuan yang ditalak tersebut tidak dalam keadaan hamil dan dia mempunyai kebiasaan haid, maka masa iddahnya adalah tiga kali masa suci. Berdasarkan firman Allah,
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ ۚ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَٰلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا ۚ وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
“Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru´. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma´ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” [QS. Al- Baqarah: 228]

Terkait dengan cara menghitung tiga kali haid, apabila istri yang ditalak dalam keadaan suci dan pada waktu ditalak masih ada sisa masa sucinya, maka iddahnya sampai memasuki haid ketiga. Jika tertalak dalam keadaan sedang haid atau nifas, maka iddahnya sampai memasuki haid keempat.

Jika misalnya istri yang iddah masih kecil atau sudah besar, yang sama sekali belum pernah haid atau sudah tidak haid lagi, maka iddahnya adalah 3 bulan Qomariyyah. Kemudian, apabila di tengah-tengah masa iddah-nya ternyata ia mengalami haid, maka masa iddah-nya mengikuti masa iddah perempuan yang terbiasa haid. Hal ini berdasarkan firman Allah Swt. dalam QS. Thalaq: 4.

Dalam Islam, perempuan yang sedang dalam masa ‘iddah tidak diperbolehkan menikah lagi sampai habis masa iddah-nya. Salah-satu hikmah dari ketentuan Allah Swt. ini adalah agar tidak ada penyesalan di kemudian hari apabila ternyata istrinya yang ketika dicerai dalam keadaan hamil dan belum diketahui dan agar rahimnya sudah benar-benar bersih dari benih suaminya sebelumnya.

Terima kasih telah membaca artikel kami yang berjudul: Perhitungan Masa Iddah Seorang Perempuan dalam Islam, Berapa Lama?, jangan lupa ikuti website kami dan silahkan bagikan artikel ini jika menurut Anda bermanfaat.

Pengalaman adalah Guru Terbaik. Oleh sebab itu, kita pasti bisa kalau kita terbiasa. Bukan karena kita luar biasa. Setinggi apa belajar kita, tidahlah menjadi jaminan kepuasan jiwa, yang paling utama seberapa besar kita memberi manfaat kepada sesama.