Bergabunglah di Grup WhatsApp PTS, ikuti Program Tadarus setiap periode 15 hari DISINI
{{ date }}
{{ time }}
Sudah SHOLAT kah Anda?

Konsep Mahrom Lelaki dan Perempuan Menurut Madzhab Syafii

Konsep Mahrom Lelaki dan Perempuan Menurut Madzhab Syafi’i Definisi dan Macam Jenis Mahrom
Konsep Mahrom Lelaki dan Perempuan Menurut Madzhab Syafi’i Definisi dan Macam Jenis Mahrom
Konsep Mahrom Lelaki dan Perempuan Menurut Madzhab Syafi’i Definisi dan Macam Jenis Mahrom

Mahrom dari sisi batas berlakunya terbagi kepada dua pembagian. Pertama, mahrom muabbad, hubungan mahrom yang tidak akan dibatalkan dengan sebab apapun. Kedua, mahrom muaqqot, ikatan mahrom yang bisa saja batal oleh sebab-sebab tertentu.

Islam memberikan batas-batas dan aturan dalam berbagai aspek kehidupan manusia. Salah satu yang paling penting di dalamnya adalah berkaitan dengan interaksi antara lawan jenis, laki-laki dan perempuan. Islam membuat dua kategori lawan jenis bagi setiap orang, yaitu Mahrom dan Ajnabi. Kedua kategori tersebut menghasilkan batas interaksi yang berbeda, sederhananya mahrom adalah kategori lawan jenis yang memiliki hubungan tertentu dengan seseorang, sehingga ia tidak boleh dinikahi. Selain itu ada batas-batas interaksi yang diperbolehkan dengan lawan jenis dalam kategori Mahrom, tetapi ia terlarang dengan lawan jenis kategori Ajnabi.

Kriteria dan hukum-hukum yang berkaitan dengan mahrom adalah permasalahan yang dibahas secara mendalam dalam kajian fiqih. Pada pembahasan ini kita akan menjelaskan tentang batas-batasan mahrom menurut Mazhab Syafi’i.

Berikut ini ketentuan batas-batas Mahrom menurut Imam Syafi'i :

Daftar Isi Artikel:

Berdasarkan Batas Berlakunya

Mahrom dari sisi batas berlakunya terbagi menjadi dua bagian, yaitu :

Mahrom Muabbad

Pertama adalah mahrom muabbad (abadi), maksudnya adalah hubungan mahrom yang tidak akan dibatalkan dengan sebab apapun.

Mahrom Muaqqot

Kedua, mahrom muaqqot (terbatas waktu) yaitu ikatan mahrom yang bisa saja batal oleh sebab-sebab tertentu.

Berdasarkan Sebabnya

Mahrom berdasarkan sebab-sebabnya terbagi menjadi tiga, yaitu :

Mahrom Sebab Nasab

Mahrom karena sebab nasab atau keturunan,

Mahrom Sebab Rodho'

Mahrom karena sebab ridho’ atau persusuan, dan

Mahrom Sebab Mushoharoh

Mahrom karena sebab mushoharoh atau rumah tangga.

Pada pembahasan ini hanya dijelaskan tentang mahrom karena sebab nasab saja.

Mahrom Muabbad

Mahrom Muabbad Laki-Laki Sebab Nasab

Mahrom muabbad bagi laki-laki karena sebab nasab ada tujuh yaitu: al-Ummuhat (mencakup ibu, nenek dari pihak ibu maupun ayah dan seterusnya ke tingkat generasi berikutnya), al-Banat (mencakup anak perempuan dan cucu perempuan dan seterusnya pada tingkat generasi di bawahnya), al-akhawat (saudara perempuan baik seayah seibu maupun salah satunya saja), al-’ammat (bibi atau saudara perempuan dari ayah kita baik yang seayah seibu maupun salah satunya saja), al-Khalat (bibi atau saudara perempuan dari ibu kita baik yang seayah seibu maupun salah satunya saja), Banat al-Akh (anak perempuan dari saudara laki-laki yang seayah seibu maupun salah satunya saja), dan Banat al-Ukht (anak perempuan dari saudara perempuan yang seayah seibu maupun salah satunya saja).

Mahrom Al Ummahat

Definisi mahrom al-Ummuhat adalah sebagai berikut :

كلّ من ولدتك أو ولدت من ولدك

Setiap ”orang yang melahirkanmu” atau “melahirkan orang yang kamu lahir darinya”.

Mahrom Al Banat

Definisi Mahrom al-Banat adalah sebagai berikut :

كلّ من ولدتها أو ولدت من ولدها

Setiap” orang yang lahir darimu” atau “orang yang lahir dari orang yang lahir darimu”.

Mahrom Al Akhowat

Definisi mahrom al-akhowat adalah sebagai berikut :

كلّ أنثى شاركتك فى أصليك أو أحدهما

Setiap perempuan yang membersamaimu dalam dua orang tuamu atau salah satunya.

Mahrom Al 'Ammat

Definisi mahrom al-’ammat adalah sebagai berikut :

كلّ أنثى شاركت أباك فى أصليه أو فى أحدهما

Setiap perempuan yang membersamai ayah mu dalam dua orang tua mereka atau salah satunya.

Mahrom Al Kholat

Definisi mahrom al-Kholat adalah sebagai berikut :

كلّ أنثى شاركت أمّك فى أصليه أو فى أحدهما

Setiap perempuan yang membersamai ibumu dalam dua orang tua mereka atau salah satunya.

Mahrom Banatul Akhi

Definisi mahrom Banat al-Akh adalah sebagai berikut :

كلّ أنثى لأخيك عليها ولادة مباشرة أم بواسطة

Setiap perempuan yang memiliki hubungan wiladah (peranakan) dari saudara lakimu baik langsung (anak langsung dari saudara) atau dengan perantara (keturunan dari saudara)

Mahrom Banatul Ukhti

Definisi dari mahrom Banat al-Ukht adalah sebagai berikut :

كلّ أنثى لأختك عليها ولادة مباشرة أم بواسطة

Setiap perempuan yang memiliki hubungan wiladah (peranakan) dari saudara perempuanmu baik langsung (anak langsung dari saudara) atau dengan perantara (keturunan dari saudara.

Mahrom Muabbad Perempuan Sebab Nasab

Mahrom muabbad bagi perempuan karena sebab nasab juga ada tujuh yaitu: al-Aba’ (mencakup ayah, kakek dari pihak ibu maupun ayah dan seterusnya ke tingkat generasi berikutnya), al-Abna’ (mencakup anak laki-laki dan cucu laki-laki dan seterusnya pada tingkat generasi di bawahnya), al-Ikhwan (saudara laki-laki baik seayah seibu maupun salah satunya saja), al-A’’mam (paman atau saudara laki-laki dari ayah kita baik yang seayah seibu maupun salah satunya saja), al-Akhwal (paman atau saudara laki-laki dari ibu kita baik yang seayah seibu maupun salah satunya saja), Abna’ al-Akh (anak laki-laki dari saudara laki-laki yang seayah seibu maupun salah satunya saja), dan Abna’ al-Ukht (anak laki-laki dari saudara perempuan yang seayah seibu maupun salah satunya saja). Definisi dari ketujuh istilah tersebut sama seperti penjelasan tentang mahrom nasab bagi laki-laki, hanya saja jenis kelaminnya diganti.

Mahrom Muaqqot

Mahrom mu'aqqat adalah ikatan mahrom temporal, jadi ikatan mahrom tersebut hanya mengharamkan pernikahan saja tetapi tidak membolehkan interaksi seperti melihat aurat atau bersentuhan sebagaimana mahrom muabbad.

Mahrom Muaqqot Laki-Laki

Mahrom Muaqqot bagi laki-laki adalah :

  1. Dilarang memiliki ikatan pernikahan secara berbarengan dengan seorang perempuan dan saudaranya (saudara ini berlaku baik seayah dan seibu maupun salah satunya, atau saudara sepersusuan).
  2. Dilarang memiliki ikatan pernikahan secara berbarengan dengan seorang perempuan dan al’ammat–nya (bibi: saudara perempuan dari ayah baik seayah dan seibu maupun salah satunya, atau sepersusuan).
  3. Dilarang memilki ikatan pernikahan secara berbarengan dengan seorang perempuan dan al-Kholat–nya (bibi: saudara perempuan dari ibunya baik saudara seayah seibu maupun salah satunya atau sepersusuan).
  4. Dilarang memiliki ikatan pernikahan secara berbarengan dengan seorang perempuan dan Banat al-Akh-nya (anak perempuan dari saudara laki-laki yang seayah seibu maupun salah satunya saja, atau sepersusuan)
  5. Dilarang memiliki ikatan pernikahan secara berbarengan dengan seorang perempuan dan Banat al-Ukht (anak perempuan dari saudara perempuan yang seayah seibu maupun salah satunya saja, atau sepersusuan).

Sederhananya mahrom mua’qqat bagi laki-laki adalah kerabat perempuan dari istrinya yang disebutkan di atas yang tidak dapat dinikahi selama kita ia masih terikat pernikahan dengan istri nya, seandainya ikatan pernikahan itu putus dengan sebab kematian istri atau perceraian maka Mahrom Mua’qqat tersebut menjadi orang Ajnaby seperti biasa.

Mahrom Muaqqot Perempuan

Mahrom mua’qqot bagi perempuan adalah :

  1. Saudara dari suaminya (baik seayah dan seibu maupun salah satunya, atau saudara sepersusuan).
  2. ‘Amm dari suaminya (paman: saudara laki-laki dari ayah suaminya baik seayah dan seibu maupun salah satunya, atau sepersusuan).
  3. Khol dari suaminya (paman: saudara laki-laki dari ibu suaminya baik saudara seayah seibu maupun salah satunya atau sepersusuan).
  4. Ibn al-Akh dari suaminya (anak laki-laki dari saudara laki-laki suaminya yang seayah seibu maupun salah satunya saja, atau sepersusuan).
  5. Ibn al-Ukht dari suaminya (anak laki-laki dari saudara perempuan suaminya yang seayah seibu maupun salah satunya saja, atau sepersusuan).

Berkaitan dengan mahrom mua’qqot bagi perempuan tidak perlu disebutkan tentang larangan memiliki ikatan pernikahan secara berbarengan, mengingat seorang perempuan memang tidak dapat memiliki ikatan pernikahan dengan lebih dari satu orang dalam satu waktu pada keadaan apapun.

Terima kasih telah membaca artikel kami yang berjudul: Konsep Mahrom Lelaki dan Perempuan Menurut Madzhab Syafii, jangan lupa ikuti website kami dan silahkan bagikan artikel ini jika menurut Anda bermanfaat.

Pengalaman adalah Guru Terbaik. Oleh sebab itu, kita pasti bisa kalau kita terbiasa. Bukan karena kita luar biasa. Setinggi apa belajar kita, tidahlah menjadi jaminan kepuasan jiwa, yang paling utama seberapa besar kita memberi manfaat kepada sesama.