Konsep Mahram Lelaki dan Perempuan Menurut Madzhab Syafii
Konsep Mahram Lelaki dan Perempuan Menurut Madzhab Syafi’i Definisi dan Macam Jenis Mahrom
Mahram dari sisi batas berlakunya terbagi kepada dua pembagian. Pertama, mahram muabbad, hubungan mahram yang tidak akan dibatalkan dengan sebab apapun. Kedua, mahram muaqqat, ikatan mahram yang bisa saja batal oleh sebab-sebab tertentu.
Islam memberikan batas-batas dan aturan dalam berbagai aspek kehidupan manusia. Salah satu yang paling penting di dalamnya adalah berkaitan dengan interaksi antara lawan jenis, laki-laki dan perempuan. Islam membuat dua kategori lawan jenis bagi setiap orang, yaitu mahram dan Ajnabi. Kedua kategori tersebut menghasilkan batas interaksi yang berbeda, sederhananya mahram adalah kategori lawan jenis yang memiliki hubungan tertentu dengan seseorang, sehingga ia tidak boleh dinikahi. Selain itu ada batas-batas interaksi yang diperbolehkan dengan lawan jenis dalam kategori mahram, tetapi ia terlarang dengan lawan jenis kategori Ajnabi.
Kriteria dan hukum-hukum yang berkaitan dengan mahram adalah permasalahan yang dibahas secara mendalam dalam kajian fiqih. Pada pembahasan ini kita akan menjelaskan tentang batas-batasan mahram menurut mazhab Syafi’i.
Batas Mahrom menurut Imam Syafi'i
- Mahram dari sisi batas berlakunya terbagi kepada dua pembagian. Pertama adalah mahram muabbad (abadi), maksudnya adalah hubungan mahram yang tidak akan dibatalkan dengan sebab apapun. Kedua, mahram muaqqat (terbatas waktu) yaitu ikatan mahram yang bisa saja batal oleh sebab-sebab tertentu.
- Mahram berdasarkan sebab-sebabnya terbagi kepada tiga, yaitu mahram karena sebab nasab atau keturunan, mahram karena sebab ridha’ atau persusuan, dan mahram karena sebab mushaharah atau rumah tangga. Pada pembahasan ini hanya dijelaskan tentang mahram karena sebab nasab saja.
- Mahram muabbad bagi laki-laki karena sebab nasab ada tujuh yaitu: al-Ummuhat (mencakup ibu, nenek dari pihak ibu maupun ayah dan seterusnya ke tingkat generasi berikutnya), al-Banat (mencakup anak perempuan dan cucu perempuan dan seterusnya pada tingkat generasi di bawahnya), al-akhawat (saudara perempuan baik seayah seibu maupun salah satunya saja), al-’ammat (bibi atau saudara perempuan dari ayah kita baik yang seayah seibu maupun salah satunya saja), al-Khalat (bibi atau saudara perempuan dari ibu kita baik yang seayah seibu maupun salah satunya saja), Banat al-Akh (anak perempuan dari saudara laki-laki yang seayah seibu maupun salah satunya saja), dan Banat al-Ukht (anak perempuan dari saudara perempuan yang seayah seibu maupun salah satunya saja).
Definisi dari al-Ummuhat
كلّ من ولدتك أو ولدت من ولدكSetiap ”orang yang melahirkanmu” atau “melahirkan orang yang kamu lahir darinya”.Definisi dari al-Banat
كلّ من ولدتها أو ولدت من ولدهاSetiap” orang yang lahir darimu” atau “orang yang lahir dari orang yang lahir darimu”Definisi dari al-akhawat
كلّ أنثى شاركتك فى أصليك أو أحدهماSetiap perempuan yang membersamaimu dalam dua orang tuamu atau salah satunya.Definisi dari al-’ammat
كلّ أنثى شاركت أباك فى أصليه أو فى أحدهماSetiap perempuan yang membersamai ayah mu dalam dua orang tua mereka atau salah satunya.Definisi dari al-Khalat
كلّ أنثى شاركت أمّك فى أصليه أو فى أحدهماSetiap perempuan yang membersamai ibumu dalam dua orang tua mereka atau salah satunya.Definisi dari Banat al-Akh
كلّ أنثى لأخيك عليها ولادة مباشرة أم بواسطةSetiap perempuan yang memiliki hubungan wiladah (peranakan) dari saudara lakimu baik langsung (anak langsung dari saudara) atau dengan perantara (keturunan dari saudara)Definisi dari Banat al-Ukht
كلّ أنثى لأختك عليها ولادة مباشرة أم بواسطةSetiap perempuan yang memiliki hubungan wiladah (peranakan) dari saudara perempuanmu baik langsung (anak langsung dari saudara) atau dengan perantara (keturunan dari saudara. - Mahram muabbad bagi perempuan karena sebab nasab juga ada tujuh yaitu: al-Aba’ (mencakup ayah, kakek dari pihak ibu maupun ayah dan seterusnya ke tingkat generasi berikutnya), al-Abna’ (mencakup anak laki-laki dan cucu laki-laki dan seterusnya pada tingkat generasi di bawahnya), al-Ikhwan (saudara laki-laki baik seayah seibu maupun salah satunya saja), al-A’’mam (paman atau saudara laki-laki dari ayah kita baik yang seayah seibu maupun salah satunya saja), al-Akhwal (paman atau saudara laki-laki dari ibu kita baik yang seayah seibu maupun salah satunya saja), Abna’ al-Akh (anak laki-laki dari saudara laki-laki yang seayah seibu maupun salah satunya saja), dan Abna’ al-Ukht (anak laki-laki dari saudara perempuan yang seayah seibu maupun salah satunya saja). Definisi dari ketujuh istilah tersebut sama seperti penjelasan tentang mahram nasab bagi laki-laki, hanya saja jenis kelaminnya diganti.
- Mahram mua’qqat adalah ikatan mahram temporal, jadi ikatan mahram tersebut hanya mengharamkan pernikahan saja tetapi tidak membolehkan interaksi seperti melihat aurat atau bersentuhan sebagaimana mahram muabbad.
- Mahram Mua’qqat bagi laki-laki adalah:
- Dilarang memiliki ikatan pernikahan secara berbarengan dengan seorang perempuan dan saudaranya (saudara ini berlaku baik seayah & seibu maupun salah satunya, atau saudara sepersusuan).
- Dilarang memiliki ikatan pernikahan secara berbarengan dengan seorang perempuan dan al’ammat–nya (bibi: saudara perempuan dari ayah baik seayah & seibu maupun salah satunya, atau sepersusuan).
- Dilarang memilki ikatan pernikahan secara berbarengan dengan seorang perempuan dan al-Khalat–nya (bibi: saudara perempuan dari ibunya baik saudara seayah seibu maupun salah satunya atau sepersusuan).
- Dilarang memiliki ikatan pernikahan secara berbarengan dengan seorang perempuan dan Banat al-Akh-nya (anak perempuan dari saudara laki-laki yang seayah seibu maupun salah satunya saja, atau sepersusuan)
- Dilarang memiliki ikatan pernikahan secara berbarengan dengan seorang perempuan dan Banat al-Ukht (anak perempuan dari saudara perempuan yang seayah seibu maupun salah satunya saja, atau sepersusuan).
Sederhananya mahram mua’qqat bagi laki-laki adalah kerabat perempuan dari istrinya yang disebutkan di atas yang tidak dapat dinikahi selama kita ia masih terikat pernikahan dengan istri nya, seandainya ikatan pernikahan itu putus dengan sebab kematian istri atau perceraian maka Mahram Mua’qqat tersebut menjadi orang Ajnaby seperti biasa. - Mahram mua’qqat bagi perempuan adalah:
- Saudara dari suaminya (baik seayah & seibu maupun salah satunya, atau saudara sepersusuan).
- ‘Amm dari suaminya (paman: saudara laki-laki dari ayah suaminya baik seayah & seibu maupun salah satunya, atau sepersusuan).
- Khal dari suaminya (paman: saudara laki-laki dari ibu suaminya baik saudara seayah seibu maupun salah satunya atau sepersusuan)
- Ibn al-Akh dari suaminya (anak laki-laki dari saudara laki-laki suaminya yang seayah seibu maupun salah satunya saja, atau sepersusuan)
- Ibn al-Ukht dari suaminya (anak laki-laki dari saudara perempuan suaminya yang seayah seibu maupun salah satunya saja, atau sepersusuan).
Berkaitan dengan mahram mua’qqat bagi perempuan tidak perlu disebutkan tentang larangan memilki ikatan pernikahan secara berbarengan, mengingat seorang perempuan memang tidak dapat memiliki ikatan pernikahan dengan lebih dari satu orang dalam satu waktu pada keadaan apapun.
Terima kasih telah membaca artikel kami yang berjudul: Konsep Mahram Lelaki dan Perempuan Menurut Madzhab Syafii, jangan lupa ikuti website kami dan silahkan bagikan artikel ini jika menurut Anda bermanfaat.
Gabung dalam percakapan