Bergabunglah di Grup WhatsApp PTS, ikuti Program Tadarus setiap periode 15 hari DISINI
{{ date }}
{{ time }}
Sudah SHOLAT kah Anda?

Pengertian Walimah (Mantu) dan Hukum Walimah

Pengertian Walimah (Mantu) dan Hukum Walimah

Walimah atau ngunduh mantu banyak dilakukan masyarakat kita. Bukan hanya orang Indonesia saja, namun di belahan bumi ini baik di benua Amerika, Eropa, Australia, Afrika, maupun Asia setiap kali menikah kerap kali mengadakan walimah. Setiap daerah mempunyai tradisi yang beda-beda. Hingga seakan jadi hal wajib bagi sebagian orang jika sedang menikahkan anak.

Pengertian Walimah (Mantu) dan Hukum Walimah



Namun apakah perkara walimah yang seakan sudah jadi perkara harus bagi sebagian orang itu dianjurkan di dalam Islam?

Pengertian Walimah

Kata walimah diambil dari kata "walm" yang berarti pengumpulan karena suami dan istri berkumpul.

Secara istilah walimah adalah "Makanan pesta pernikahan atau setiap makanan yang dibuat untuk undangan dan lainnya.

Walimah dalam tradisi di tanah air adalah undangan kehadiran dalam sebuah acara baik pernikahan maupun khitanan. Sehingga orang yang datang ke acara walimah disuguhi makanan tertentu beserta hiburan-hiburan yang bersifat menghibur sesuai dengan kadar kemampuannya.

Adat dalam walimah yang agak unik adalah membawa barang atau kado yang kemudian disumbangkan kepada pemilik rumah atau pihak terkait seperti mempelai laki-laki/perempuan. Namun sifat dari sumbangan seperti kado tersebut bukanlah gratis, namun hanya sebatas titipan. Dalam istilah ekonominya itu menabung. Jika kelak yang nyumbang tadi punya hajad mantu atau walimah, maka besok akan dikembalikan lagi. Jadi adat inilah yang menyebabkan orang suka mantu karena mengharap sumbangan.

Jika di desa, jika laki-laki menyumbang rokok atau uang yang dibungkus amplop. Jika perempuan membawa gula atau yang lain dengan tujuan niat sama, yakni menabung di orang lain dengan harapan kelak jika punya hajat, benda yang sudah ditabung itu akan dikembalikan.

Permasalahannya, kadang sifat orang itu beda-beda. Jika barang yang sudah disumbangkan tadi tidak dikembalikan, akan jadi bahan omongan banyak orang. Pihak yang mantu yang merasa benda yang dititipkan tidak dikembalikan akan mengumbar namanya di hadapan teman-temannya. Ini yang tidak bagus dan bertentangan dengan syari'at.

Pengertian Walimah (Mantu) dan Hukum Walimah

Hukum Walimah

Jumhur Ulama hukum walimah adalah sunnah muakkadah. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah Saw. kepada Abdurrohman bin Auf :

"Adakanlah walimah meskipun dengan seekor kambing"

Anas r.a berkata Rasulullah Saw. tidak pernah mengadakan walimah untuk seseorang pun dari istri-istri beliau seperti walimah yang beliau adakan untuk Zainab. Beliau mengadakan walimah seekor kambing untuk Zainab.

Jadi hukum mengadakan walimah adalah sunnah sebagaimana dasar hadis Rasulullah Saw., bukannya wajib. Jika mampu mengadakan walimah, ya silahkan. Jika tidak mampu, tidak harus meminjam uang di bank dengan jaminan sertifikat tanah. Cukup mengadakan tasyakuran kecil-kecilan sebagaimana adat orang jawa seperti selamatan.

Sebagaimana redaksi hadis di atas, tidak ada anjuran untuk membawa kado atau sumbangan. Hukum sunnah hanya terletak pada acara walimahnya saja. Sedangkan masalah urusan kado atau sumbangan tidak sunnah. Hanya mubah. Boleh membawa sumbangan dan tidak. Namun jika adat kebiasaan masyarakat adalah membawa, maka sebagai kepantasan, membawa semampunya. Tidak harus menyumbang sekian juta.

Hukum Memenuhi Undangan Walimah

Hukum memenuhi undangan yang diundang adalah wajib atas orang yang diundang karena hal itu menunjukkan perhatian kepada orang yang mengundang, menggembirakan hatinya, dan membahagiakan jiwanya.

Ibnu Umar meriwayatkan bahwa Rasulullah Saw. bersabda :

"Apabila seorang di antara kalian diundang (untuk menghadiri) sebuah walimah, hendaklah ia memenuhinya".

Abu Hurairah r.a meriwayatkan bahwa Rasulullah Saw. bersabda :

"Dan barang siapa tidak memenuhi undangan, sesungguhnya ia telah durhaka kepada Allah dan Rasulnya".

Syarat Wajib Menghadiri Undangan Walimah

  • Orang yang mengundang adalah mukallaf, merdeka, dan berakal
  • Undangan tidak dikhususkan orang kaya, tanpa mengikut sertakan orang miskin
  • Tidak tampak tujuan untuk mengambil hati seseorang, baik karena berharap kepadanya maupun karena takut kepadanya
  • Orang yang mengundang adalah orang muslim, menurut pendapat yang paling benar
  • Undangan dikhususkan pada hari pertama, menurut qoul masyhur
  • Undangan tidak didahului oleh undangan lain. Apabila ia didahului, maka yang wajib dipenuhi adalah undangan yang pertama, bukan yang kedua
  • Tidak ada kerugian yang timbul kerena memenuhi undangan, seperti kemungkaran dan lainnya
  • Orang yang diundang tidak memiliki udzur. Jika ada udzur seperti rumahnya jauh tidak apa-apa.

Terima kasih telah membaca artikel kami yang berjudul: Pengertian Walimah (Mantu) dan Hukum Walimah, jangan lupa ikuti website kami dan silahkan bagikan artikel ini jika menurut Anda bermanfaat.

Pengalaman adalah Guru Terbaik. Oleh sebab itu, kita pasti bisa kalau kita terbiasa. Bukan karena kita luar biasa. Setinggi apa belajar kita, tidahlah menjadi jaminan kepuasan jiwa, yang paling utama seberapa besar kita memberi manfaat kepada sesama.