Bolehkan Menikah di Bulan Rojab?
Menikah di Bula Rojab – Menikah adalah momen istimewa di dalam hidup manusia. Karena keistimewaan itulah, banyak orang yang ingin membuat hari pernikahannya menjadi momen paling indah sepanjang masa.
Dalam islam, menikah merupakan sunnatullah yang sangat dianjurkan bagi setiap muslim dan muslimat ketika sudah baligh dan mampu.
Itulah cara islam untuk mempersatukan dua insan ke dalam ikatan yang suci dan halal. Maka ketika anda sudah dewasa segeralah menikah. Karena dengan menikah, kita akan jauh dari perbuatan zina.
Ketika akan melangsungkan pernikahan banyak hal yang dipersiapkan oleh kedua mempelai. Hal ini sangat wajar mengingat momen ini sangat istimewa bagi mereka.
Salah satu hal penting yang selalu menjadi pertimbangan utama adalah waktu. Kapan baiknya pernikahan itu dilakukan?
Berhubung saat ini telah memasuki Bulan Rajab, kira-kira baikkah Menikah di Bulan Rojab itu? Untuk menjawab pertanyaan tersebut mari kita simak uraian berikut ini.
Menikah di Bulan Rojab
Menikah merupakan sebuah acara yang sangat sakral. Dengan melakukan pernikahan maka seseorang akan menjadikan sesuatu yang awalnya haram menjadi halal.
Sebuah aqad nikah yang dilaksanakan dihadapan wali dan para saksi akan berlaku tanpa adanya batas waktu tertentu sampai dengan terdapat hal-hal khusus yang menjadikan aqad tersebut gugur.
Lantaran menikah itu berhubungan dengan kehidupan rumah tangga untuk waktu yang tidak terbatas, maka ada sebagian orang menentukan waktu pernikah dengan cara memilih hari, tanggal maupun bulan khusus.
Pemilihan waktu tersebut dilakukan dengan menggunakan metodek perhitungan dari para leluhur jaman dahulu atau yang biasa disebut dengan primbon.
Perhitungan itu dilakukan supaya kehidupan rumah tangan kedua pengantin akan selalu dpenuhi dengan kebahagiaan dan kebaikan.
Sebenarnya di dalam syari’at islam tak ada larangan mengenai menikah pada bulan-bulan tertentu. Hal tersebut bisa kita ketahuo dari riwayat pernikahan Rasulullah Muhammad SAW dengan Siti Aisyah.
Ketika itu, banyak orang menilai makruh menikah di bulan Syawal karena bisa mendatangkan kesialan.
Untuk menghilangkan anggapan tersebut maka Nabi Muhammad menikahi siti aisyah pada bulan Syawwal.
Dalil Menikah di Bulan Rojab
Dalam syari’at Islam, sebenarnya tidak ada larangan menikah di bulan tertentu. Ini dapat kita lihat dalam riwayat tentang pernikahan Rasulullah SAW dengan Siti ’Aisyah. Pada saat itu, orang-orang menganggap makruh / mendatangkan kesialan jika menikah di bulan Syawal. Untuk menepis kepercayaan mereka Rasulullah SAW menikahi Siti ’Aisyah di bulan Syawwal. Ketika mengomentari hadits yang menerangkan peristiwa tersebut Imam Nawawi menjelaskan dalam Syarh Al-Nawawi Ala Muslim hal. 209.
وَقَصَدَتْ عَائِشَةُ بِهَذَا الْكَلَامِ رَدَّ مَا كَانَتِ الْجَاهِلِيَّةُ عَلَيْهِ وَمَا يَتَخَيَّلُهُ بَعْضُ الْعَوَامِّ الْيَوْمَ مِنْ كَرَاهَةِ التَّزَوُّجِ وَالتَّزْوِيجِ وَالدُّخُولِ فِي شَوَّالٍ وَهَذَا بَاطِلٌ لَا أَصْلَ لَهُ وَهُوَ مِنْ آثَارِ الْجَاهِلِيَّةِ كَانُوا يَتَطَيَّرُونَ بِذَلِكَ لِمَا فِي اسْمِ شَوَّالٍ مِنَ الْإِشَالَةِ والرفع.
Siti Aisyah ra dengan perkataan ini, bermaksud menjawab apa yang terjadi pada masa jahiliyah dan apa yang dibayangkan sebagian orang awam pada saat itu bahwa makruh menikah, menikahkan atau berhubungan suami istri di bulan syawal, ini sebuah kebatilan yang tidak memiliki dasar. Ini adalah peninggalan orang jahiliyah yang menganggap sial bulan tersebut karena kata Syawwal yang diambil dari Isyalah dan Raf̕’i (mengangkat).
Walaupun demikian, orang yang tidak mau melangsungkan pernikahan di bulan tertentu dan memilih waktu yang menurutnya tepat sesuai dengan kebiasaan yang berlaku tidaklah sepenuhnya salah. Selama keyakinannya tentang yang memberi pengaruh baik atau buruk adalah Allah SWT. dan hari, tanggal dan bulan tertentu itu diperlakukan sebagai adat kebiasaan yang diketahui oleh manusia melalui kejadian-kejadian yang berulang(dalam bahasa jawa disebut ilmu titen) yang semuanya itu sebenarnya dijalankan oleh Allah SWT maka sebagian ulama memperbolehkan. Dalam kitab Ghayatu Talkhishi Al-Murad min Fatawi ibn Ziyad, Hamisy Bughyatul Mustarsyidin, hal. 206 disebutkan:
مسألة): إذا سأل رجل آخر: هل ليلة كذا أو يوم كذا يصلح للعقد أو النقلة؟ فلا يحتاج إلى جواب، لأن الشارع نهى عن اعتقاد ذلك وزجر عنه زجراً بليغاً، فلا عبرة بمن يفعله، وذكر ابن الفركاح عن الشافعي أنه إن كان المنجم يقول ويعتقد أنه لا يؤثر إلا الله، ولكن أجرى الله العادة بأنه يقع كذا عند كذا، والمؤثر هو الله عز وجل، فهذا عندي لا بأس به، وحيث جاء الذم يحمل على من يعتقد تأثير النجوم وغيرها من المخلوقات،.
(permasalahan) Jika seorang bertanya kepada orang lain, apakah malam tertentu atau hari tertentu cocok untuk akad nikah atau pindah rumah? Maka tidak perlu dijawab, karena syariat melarang meyakini hal yang demikian itu bahkan sangat menentang orang yang melakukannya. Ibnul Farkah menyebutkan sebuah riwayat dari Imam Syafii bahwa jika ahli nujum berkata dan meyakini bahwa yang mempengaruhi adalah Allah, dan Allah yang menjalankan kebiasaan bahwa terjadi dmeikian di hari demikian sedangkan yang mempengaruhi adalah Allah, maka hal ini menurut saya tidak apa-apa, karena yang dicela apabila meyakini bahwa yang berpengaruh adalah nujum dan makhluk-makhluk.
Kesimpulannya adalah kita harus tetap berkeyakinan bahwa yang menentukan semuanya adalah Allah SWT., sedangkan fenomena-fenomena yang terjadi berulang-ulang yang kemudian menjadi kebiasaan hanyalah data sementara bagi kita untuk menentukan langkah yang harus diambil, dalam hal ini menentukan waktu pernikahan.
Kendati demikian bagi orang-orang yang tak melangsung acara pernikahan pada bulan tertentu dan kemudian memilih sebuah waktu yang baginya sesuai dengan kebiasaan yang telah berlaku bukanlah sepenuhnya menjadi salah.
Selama orang tersebut berkeyakinan mengenai yang memberi pegaruh baik dan buruk itu dari Allah SWT. Sedangkan hari, tanggal dan bulan-bulang khusus tersebut diperlakukan sebagai sebuah adat kebiasaan yang diketahui oleh para manusia lewat peristiwa yang berulang-ulang (di dalam bahasa jawa disebut dengan ilmu titen yang seluruhnya tersebut dijalankan oleh Allah maka ada sebagian ulama yang memperbolehkannya.
Perlu anda ketahui bahwa Bulan Rajab adalah salah satu bulan istimewa dan yang dimuliakan oleh Allah.
Banyak peristiwa-peristiwa besar yang terjadi pada Bulan Rajab. Termasuk juga ialah peristiwa Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW pada tanggal 27 Rajab.
Terdapat banyak sekali Keutamaan yang terdapat di dalam Bulan Rajab. Karena bulan ini termasuk sebagai salah satu dari bulan haram.
Di mana bulan Rajab ini ialah bulan yang dimuliakan oleh Allah SWT. Di dalam bulan haram semua orang dilarang keras melakukan berbagai macam perbuatan maksiat.
Sebaliknya kita diperintahkan untuk banyak-banyak melakukan amal sholih. Salah satu perbuatan sholih dalam islam ialah menikah.
Maka janganlah ada ragu untuk melangsungkan pernikahan pada Bulan Rajab sebab bulan ini merupakan salah satu bulan yang dimuliakan oleh Allah SWT.
Niatkanlah pernikahan yang anda lakukan di Bulan Rajab ini hanya untuk beribadah kepada Allah. Niscaya pernikahan anda akan Sakinah Mawadah Wa Rahmah. Amiin.
Penutup
Di dalam urusan muamalah, selama tidak ada larangan dalam syariat maka semuanya itu adalah baik. Termasuk juga dalam hal penentuan tanggal pelaksanan pernikahan hajatan lainnya.
Kita semua tidak diperbolehkan untuk menghukumi adanya hari atau tanggal sial. Kecuali jika ada sebab dasar hukum / dalil yang jelas.
Yang jelas, di dalam Islam tidak perkenankan untuk menetapkan sebuah tanggal pernikahan berdasarkan dari berbagai mitos tertentu.
Tak ada istilah mengenai waktu dan tanggal sial apalagi untuk melangsungkan hal-hal baik seperti pernikahan. Semua hari itu adalah hari baik.
Namun jika ternyata terdapat ada waktu yang lebih baik (karena pertimbangan tertentu bukan lantaran mitos) dari pada hari lannya maka waktu tersebut bisa anda optimalkan untuk berbuat baik.
Menikah di Bulan Rajab itu sangat baik. Sebab dalam islam sendiri tidak ada istilah hari, tanggal, bulan ataupun tahun sial.
Semua waktu itu baik. Maka janganlah kita ragu untuk melangsungkan suatu ibadah pada waktu-waktu tertentu, termasuk juga mengenai pernikahan.
Apapun yang terjadi pada diri kita, yakinlah bahwa yang akan menentukan itu semua ialah Allah. Sementara itu jika terjadi peristiwa yang terus berulang pasca melangsungkan aktivitas khusus di waktu tertentu yang selanjutnya menjadi kebiasaan hanyalan sebuah data sementara bagi anda untuk menentukan setiap langkah yang harus diambil.
Dalam konteksi pembahasan ini adalah memilih waktu yang tepat untuk melangsungkan proses pernikahan.
Terima kasih telah membaca artikel kami yang berjudul: Bolehkan Menikah di Bulan Rojab?, jangan lupa IKUTI website kami dan silahkan bagikan artikel ini jika menurut Anda bermanfaat.
Gabung dalam percakapan