Gabung Grup WhatsApp PTS, ikuti Program Tadarus setiap 15 hari DISINI
{{ date }}
{{ time }}
Sudah SHOLAT kah Anda?

Dasar Hukum Bilal Menjelang Khatib Naik Mimbar Khutbah

Dasar Hukum Bacaan Bilal Menjelang Khatib Naik Mimbar Khutbah
Dasar Hukum Bacaan Bilal Menjelang Khatib Naik Mimbar Khutbah

Sebelum khatib maju menyampaikan khutbahnya, terlebih dahulu biasanya kita mendengar pembacaan tarqiyyah, bacaan sebagai tanda khatib akan segera naik ke atas mimbar. Secara bahasa tarqiyyah berarti “menaikan”.

Petugas yang membacanya disebut muraqqi atau bilal, biasanya ia sekaligus bertindak sebagai muadzin.
Apakah tradisi pembacaan tarqiyyah oleh muraqqi tersebut disebut bid’ah dan bagaimana hukumnya? 

Sebelum dijawab mengenai status hukumnya, perlu diketahui terlebih dahulu bacaan yang terkandung dalam tarqiyyah.

Silahkan Baca: Bacaan Tarqiyyah oleh Muroqqi atau Bilal Sholat Jum'at

Dari makna yang terkandung pada bacaan tarqiyyah, setidaknya mengandung empat hal berikut ini :

  1. Anjuran mendengarkan secara seksama khutbahnya khatib. 
  2. Larangan berbicara saat khutbah berlangsung. 
  3. Pembacaan shalawat kepada Nabi. 
  4. Mendoakan kaum muslimin dan muslimat. 


Keempat isi kandungan tarqiyyah tersebut merupakan hal yang positif.

Tradisi pembacaan tarqiyyah menurut mayoritas ulama adalah bid’ah hasanah (positif). Meski tidak pernah ada di zaman Nabi dan tiga khalifah setelahnya, namun isi kandungan tarqiyyah mengarah kepada hal yang positif. Tidak setiap hal yang baru disebut bid’ah yang tercela—selama tercakup dalam dalil-dalil anjuran umum, maka tergolong hal yang baik, sebagaimana ditegaskan oleh para ulama dalam kajian tentang bid’ah.

Syekh Syihabuddin al-Qalyubi mengatakan:

فرع - اتخاذ المرقي المعروف بدعة حسنة لما فيها من الحث على الصلاة عليه صلى الله عليه وسلم بقراءة الآية المكرمة وطلب الإنصات بقراءة الحديث الصحيح الذي كان صلى الله عليه وسلم يقرؤه في خطبه ولم يرد أنه ولا الخلفاء بعده اتخذوا مرقيا

“(Sebuah cabangan permasalahan). Mengangkat muraqqi sebagaimana tradisi yang terlaku adalah bid’ah yang baik karena mengandung hal yang positif berupa anjuran membaca shalawat kepada Nabi dengan membaca ayat Al-Qur’an, anjuran diam saat khutbah dengan menyebutkan dalil hadits shahih yang dibaca Nabi dalam beberapa khutbahnya. Tidak ada dalil yang menyebutkan bahwa Nabi dan tiga khalifah setelahnya mengangkat seorang muraqqi.” (Syekh Syihabuddin al-Qalyubi, Hasyiyah al-Qalyubi ‘ala al-Mahalli, Beirut, Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 2009, juz 1, halaman 419).

Saat ditanya tentang ritual yang dilakukan muraqqi, Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli mengatakan:

فعلم أن هذا بدعة لكنها حسنة ففي قراءة الآية الكريمة تنبيه وترغيب في الإتيان بالصلاة على النبي في هذا اليوم العظيم المطلوب فيه إكثارها وفي قراءة الخبر بعد الأذان وقبل الخطبة ميقظ للمكلف لاجتناب الكلام المحرم أو المكروه في هذا الوقت على اختلاف العلماء فيه وقد كان النبي يقول هذا الخبر على المنبر في خطبته إهـ

“Maka dapat diketahui bahwa tarqiyyah adalah bid’ah akan tetapi bid’ah yang baik. Dalam pembacaan ayat suci Al-Qur’an (yang berkaitan anjuran membaca shalawat) merupakan sebuah peringatan dan motivasi untuk mebaca shalawat kepada Nabi di hari Jumat ini yang dianjurkan untuk memperbanyak bacaan shalawat. Pembacaan hadits setelah adzan dan sebelum khutbah mengingatkan mukallaf untuk menjauhi perkataan yang diharamkan atau dimakruhkan pada waktu ini (saat khutbah) sesuai dengan ikhtilaf ulama dalam masalah tersebut. Dan sesungguhnya Rasulullah membaca hadits tersebut saat menyampaikan khutbahnya di atas mimbar”. (Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli, Fatawa al-Ramli Hamisy al-Fatawa al-Kubra, juz.1, hal.276, Beirut-Dar al-Fikr, cetakan tahun 1983, tanpa keterangan cetak).

Bahkan, menurut pandangan Syekh Ibnu Hajar sebagaimana dikutip oleh Syekh Sulaiman al-Jamal, tradisi muraqqi sama sekali tidak bisa disebut bid’ah, bahkan tarqiyyah hukumnya sunah. Sebab tradisi tersebut memiliki dalil dalam hadits, yaitu saat melaksanakan khutbah haji wada’, Rasulullah memerintahkan salah seorang sahabat untuk memberi instruksi kepada jamaah untuk mendengarkan secara seksama khutbahnya Nabi.

Syekh Sulaiman al-Jamal menegaskan:

قال حج وأقول يستدل لذلك أي للسنة بأنه صلى الله عليه وسلم أمر من يستنصت له الناس عند إرادته خطبة منى في حجة الوداع وهذا شأن المرقى فلا يدخل في حد البدعة أصلا إهـ
“Syekh Ibnu Hajar berkata, saya mengatakan, dalil mengangkat muraqqi dari sunah Nabi adalah bahwa Rasulullah memerintahkan seseorang untuk mengintruksikan manusia untuk diam saat beliau Nabi hendak menyampaikan khutbah Mina di Haji wada’, yang demikian ini adalah ciri khas dari seorang muraqqi, maka tradisi tarqiyyah sama sekali tidak masuk dalam kategori bid’ah.” (Syekh Sulaiman al-Jamal, Hasyiyah al-Jamal ‘ala Fath al-Wahhab, Beirut, Dar al-Fikr, tanpa tahun, juz 2, halaman 35).

Kesimpulan:
Tradisi pembacaan tarqiyyah merupakan hal yang baik untuk dilakukan dan dilestarikan. Meski ulama masih berbeda pendapat mengenai status bid’ahnya, namun mereka sepakat dalam satu titik kesimpulan yaitu tradisi tersebut bukan hal yang tercela, bahkan mengandung banyak hal positif. Oleh karena itu, tidak ada sama sekali dasar yang kuat untuk melarang atau memvonisnya sesat.

Wallahu a’lam.

Terima kasih telah membaca artikel kami yang berjudul: Dasar Hukum Bilal Menjelang Khatib Naik Mimbar Khutbah, jangan lupa + IKUTI website kami dan silahkan bagikan artikel ini jika menurut Anda bermanfaat. Simak artikel kami lainnya di Google News.


Pengalaman adalah Guru Terbaik. Oleh sebab itu, kita pasti bisa kalau kita terbiasa. Bukan karena kita luar biasa. Setinggi apa belajar kita, tidahlah menjadi jaminan kepuasan jiwa, yang paling utama seberapa besar kita memberi manfaat kepada sesama.
Oops!
Sepertinya ada yang salah dengan koneksi internet Anda. Silakan sambungkan ke internet dan mulai menjelajah lagi.
AdBlock Detected!
Kami telah mendeteksi bahwa Anda menggunakan plugin pemblokiran iklan di browser Anda.
Pendapatan yang kami peroleh dari iklan digunakan untuk mengelola situs web ini, kami meminta Anda untuk memasukkan situs web kami ke dalam daftar putih di plugin pemblokiran iklan Anda.