Bergabunglah di Grup WhatsApp PTS, ikuti Program Tadarus setiap periode 15 hari DISINI
{{ date }}
{{ time }}
Sudah SHOLAT kah Anda?

6 Golongan Orang Yang Boleh Tidak Berpuasa

6 Golongan Orang Yang Boleh Tidak Berpuasa
6 Golongan Orang Yang Boleh Tidak Berpuasa

Bulan Ramadhan menjadi bulan spesial dan penuh berkah. Di bulan ini umat muslim menjalankan ibadah puasa, tarawih dan memperbanyak tadarus.
Perintah untuk berpuasa juga tertuang dalam Al Qur'an dalam surat Al Baqarah ayat 183:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ

yā ayyuhallażīna āmanụ kutiba 'alaikumuṣ-ṣiyāmu kamā kutiba 'alallażīna ming qablikum la'allakum tattaqụn
"Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."

Akan tetapi tidak semua orang memiliki kondisi fisik yang prima untuk berpuasa. Ada kondisi tertentu di mana, seorang muslim boleh membatalkan puasanya dan menggantinya di lain hari atau mengganti dengan membayar fidyah.

Mereka yang wajib adalah orang yang baligh, berakal, sehat, muda, dan mampu menjalankan puasa. Singkatnya mereka yang mampu menjalani ketentuan puasa. Sedangkan orang di luar itu tidak berkewajiban menjalankan puasa. Mereka ini yang dikecualikan.

Orang-orang ini disebutkan secara rinci oleh Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Kasyifatu Saja. Mereka ini diizinkan secara syara’ untuk membatalkan puasanya.
يباح الفطر في رمضان لستة للمسافر والمريض والشيخ الهرم أي الكبير الضعيف والحامل ولو من زنا أو شبهة ولو بغير آدمي حيث كان معصوما والعطشان أي حيث لحقه مشقة شديدة لا تحتمل عادة عند الزيادي أو تبيح التيمم عند الرملي ومثله الجائع وللمرضعة ولو مستأجرة أو متبرعة ولو لغير آدمي
Artinya, “Enam orang berikut ini diperbolehkan berbuka puasa di siang hari bulan Ramadhan. Mereka adalah pertama musafir, kedua orang sakit, ketiga orang jompo (tua yang tak berdaya), keempat wanita hamil (sekalipun hamil karena zina atau jimak syubhat [kendati wanita ini berjimak dengan selain manusia tetapi ma’shum]). Kelima orang yang tercekik haus (sekira kesulitan besar menimpanya dengan catatan yang tak tertanggungkan pada lazimnya menurut Az-Zayadi, sebuah kesulitan yang membolehkan orang bertayamum menurut Ar-Romli)-serupa dengan orang yang tercekik haus ialah orang yang tingkat laparnya tidak terperikan-, dan keenam wanita menyusui baik diberikan upah atau suka rela (kendati menyusui bukan anak Adam, hewan peliharaan misalnya).”

Berikut 6 kondisi yang diperbolehkan untuk membatalkan puasa:

Sakit

Allah Swt berfirman:
"Dan siapa dalam keadaan sakit atau dalam perjalanan maka menggantinya di hari lain." (QS Al-Baqarah ayat 85).

Ibnu Hazm menyebutkan bahwa seluruh ulama sepakat (ijma') bahwa mereka yang sakit boleh untuk tidak berpuasa. Namun tidak semua bentuk sakit bisa menjadi alasan diperbolehkannya berbuka. Ada kriteria sakit yang diperbolehkan berbuka:
  1. Sakit yang dikhawatirkan karena berpuasa ia akan bertambah parah.
  2. Atau sakit yang dikhawatirkan karena sebab puasa akan terlambat sembuhnya.

Dikutip dalam buku berjudul 'Batalkah Puasa Saya?'karya Muhammad Saiyid Mahadir, Lc. MAg, Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani mengatakan:
Ada tiga keadaan sakit:
  1. Jika penyakit diprediksi kritis yang membolehkannya tayammum, maka penderitanya makruh untuk berpuasa. Ia diperbolehkan tidak berpuasa.
  2. Jika penyakit kritis itu benar-benar terjadi atau kuat diduga kritis, atau kondisi kritisnya dapat menyebabkan kehilangan nyawa atau menyebabkan disfungsi salah satu organ tubuhnya, maka penderita haram berpuasa. Ia wajib membatalkan puasanya.
  3. Kalau sakit ringan yang sekiranya tidak sampai keadaan kritis yang membolehkannya tayammum, penderita haram membatalkan puasanya dan tentu wajib berpuasa sejauh ia tidak khawatir penyakitnya bertambah parah.

Adapun jika sakit yang dimaksud menahun di mana kemungkinan untuk sembuh sudah susah, terlebih jika penderita sudah tua, maka dalam Al Qur'an dijelaskan:
"Bagi mereka yang tidak mampu, maka boleh tidak berpuasa dengan keharusan memberi makan kepada orang-orang miskin." (QS. Al-Baqarah: 184)

Musafir

Allah Swt berfirman:
"Dan siapa yang dalam keadaan sakit atau dalam perjalanan makan menggantinya di hari lain." (QS Al-Baqarag: 184)

Bolehnya berbuka bagi mereka yang sedang dalam perjalanan jauh tersebut didukung dengan data bahwa dahulunya nabi dan sahabat juga pernah berbuka karena alasan safar ini.

Dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah Saw pergi menuju Makkah dalam bulan Ramadhan dan beliau berpuasa. Ketika sampai di daerah Kadid, beliau berbuka yang kemudian orang-orang turut pula berbuka." (HR. Bukhari)

Hamil dan Menyusui

Diperbolehkan untuk tidak berpuasa bagi ibu hamil dan menyusui didasarkan kepada hadits Rasulullah Saw berikut:
"Sesungguhnya Allah azza wajalla meringankan musafir dari berpuasa, mengurangi (rakaat) sholat dan meringankan puasa dari wanita yang hamil dan menyusui." (HR. Ahmad)

Lanjut Usia

Seseorang yang sudah lanjut usia dan memang sudah tidak kuat untuk berpuasa diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Atas mereka berlaku ayat:
"Bagi mereka yang tidak mampu, maka boleh tidak berpuasa dengan keharusan memberi makan kepada orang-orang miskin." (QS. Al Baqarah: 184).

Pekerja Berat

Saat menjelaskan perihal sakit dan para pekerja berat, Syaikh Muhammad Nawawi Al-Bantani menuliskan status hukumnya dengan penderita sakit adalah buruh tani, petani tambak garam, buruh kasar dan orang-orang dengan profesi seperti mereka sama dengan orang sakit. Artinya kondisi pekerja berat itu tidak serta merta dari awal sudah boleh berbuka. Jika terdapat kondisi tertentu yang kritis membuat mereka celaka barulah boleh berbuka.

Haidh dan Nifas

Sama seperti sholat, puasa juga wajib ditinggal sementara oleh wanita yang sedang haid atau nifas, hanya saja atas kedua wajib mengganti (meng-qadha) puasa yang ditinggalkan tersebut pada hari-hari lain selain Idul Fitri.

Rasulullah Saw bersabda:
"Dahulu di zaman Rasulullah Saw kami mendapatkan haidh. Maka kami diperintahkan untuk mengganti puasa." (HR. Muslim).
*****

Islam memungkinan orang-orang ini terbebas dari kewajiban puasa di bulan Ramadhan meskipun sebagian dari enam orang ini harus menggantinya di luar Ramadhan. Karena, kondisi yang dialami enam orang ini, dalam pandangan ulama, memungkinkan hilangnya kemampuan puasa dari yang bersangkutan saat Ramadhan.

Artinya, Islam tidak memaksakan mereka yang tidak mampu berpuasa.

Wallahu A’lam.

Terima kasih telah membaca artikel kami yang berjudul: 6 Golongan Orang Yang Boleh Tidak Berpuasa, jangan lupa ikuti website kami dan silahkan bagikan artikel ini jika menurut Anda bermanfaat.

Pengalaman adalah Guru Terbaik. Oleh sebab itu, kita pasti bisa kalau kita terbiasa. Bukan karena kita luar biasa. Setinggi apa belajar kita, tidahlah menjadi jaminan kepuasan jiwa, yang paling utama seberapa besar kita memberi manfaat kepada sesama.