Apa Itu Syubhat? Dan Bagaimana Menyikapinya?
Apa itu syubhat dan bagaimana posisi seorang muslim dalam menyikapinya mungkin tidak diketahui oleh banyak orang. Padahal hal ini sudah jelas dikatakan dalam hadits Arbain tentang halal haram yang berbunyi:
Dari An-Nu’man bin Basyir ra. Ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah saw. bersabda:
“Sesungguhnya yang halal itu jelas, sebagaimana yang haram pun jelas. Di antara keduanya terdapat perkara syubhat -yang masih samar- yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Barangsiapa yang menghindarkan diri dari perkara syubhat, maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Barangsiapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka ia bisa terjatuh pada perkara haram. Sebagaimana ada pengembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar tanah larangan yang hampir menjerumuskannya. Ketahuilah, setiap raja memiliki tanah larangan dan tanah larangan Allah di bumi ini adalah perkara-perkara yang diharamkan-Nya.” (HR. Bukhari no. 2051 dan Muslim no. 1599)
Dari hadits tersebut sebenarnya sangat jelas apa itu syubhat dan bagaimana cara bersikap terhadap sesuatu yang syubhat. Namun untuk lebih jelasnya, mari kita bahas hal ini perlahan – lahan.
Pembagian Hukum dan Pembagian Masalah
Berdasarkan hadits tentang syubhat, maka diketahui bahwa ada 3 wilayah hukum dalam hal ini, yaitu halal, haram, dan syubhat. Berdasarkan 3 wilayah hukum ini, maka penyikapan terhadap setiap masalah akan menyesuaikan masing – masing wilayah hukum ini.
1. Perkara yang Boleh
Hal – hal yang memiliki dalil boleh, maka mengamalkannya adalah boleh. Jadi, segala sesuatu yang jelas kebolehan atau halalnya maka bisa diterapkan atau dilakukan tanpa larangan.
2. Perkara yang Haram
Hal – hal yang sudah jelas dalil haramnya, maka jelas pula pelarangannya. Seorang muslim yang mengetahui bahwa suatu hal telah jelas dilarang maka wajib menjauhinya bagaimanapun keadaannya.
3. Perkara yang Samar
Perkara yang samar atau syubhat adalah perkara – perkara yang memiliki dalil haram dan juga dalil halalnya sekaligus. Jika diketahui hal seperti ini, maka akan lebih aman untuk menganggapnya sebagai haram sebagai bentuk kehati – hatian. Hal ini juga dianjurkan oleh mayoritas ulama.
4. Perkara yang Tidak Ada Dalilnya
Beberapa perkara juga ada yang tidak dapat ditemukan dalil larangan dan juga dalil yang membolehkan. Perkara – perkara seperti ini maka akan dilihat lagi kepada kaidah hukum asalnya. Pada dasarnya ada dua kaidah hukum asal yang berlaku, yaitu:
a. Hukum asal ibadah adalah haram. Sehingga segala bentuk ibadah yang tidak ada dalil anjurannya maka haram dan tidak boleh dilakukan.
b. Hukum asal adat dan muamalah adalah halal. Segala bentuk kegiatan yang bersifat adat atau muamalah atau hubungan antar manusia dengan manusia atau lingkungannya bersifat halal. Artinya, selama tidak ada dalil yang melarang, maka boleh untuk dilakukan.
Sikap Terhadap Hal Yang Syubhat
Ada banyak sebab mengapa suatu hal bisa menjadi syubhat. Misalnya dalam jual beli, ada banyak syubhat dalam hal ini dikarenakan banyaknya aspek dalam jual beli. Hal yang sama juga ditemukan dalam pernikahan, penyembelihan, makanan, minuman, dan lain sebagainya. Banyaknya factor dan aspek yang ada dalam hal tersebut bisa menyebabkan beberapa perkara dalam hal tersebut menjadi syubhat.
Selain itu, syubhat juga bisa muncul karena kebodohan atau tidak adanya keinginan untuk melakukan penelusuran terhadap dalil syar’i secara mendalam. Enggan untuk merujuk pada pendapat ulama yang ilmunya kokoh juga bisa menjadi penyebab munculnya syubhat.
Kadang – kadang, suatu masalah juga bisa memiliki hukum yang berbeda jika berangkat dari pendapat ulama. Hal ini karena setiap ulama bisa jadi melihat suatu hal dari kondisi dan sudut pandang yang berbeda sehingga lahir hukum yang berbeda. Jika hal ini terjadi dan kedua pendapat tersebut sama – sama memiliki landasan dalil yang kuat, maka meninggalkannya akan lebih utama sebagai bentuk hati – hati.
Akan tetapi, jika kemudian diketahui bahwa perkara tersebut adalah haram, maka akan lebih baik jika segera ditinggalkan. Dan jika hal tersebut adalah hal yang halal, maka mengambil manfaatnya akan lebih utama.
Itulah beberapa hal terkait pengertian tentang syubhat dan bagaimana cara menyikapi hal yang syubhat. Bersikap hati – hati adalah lebih utama bagi seorang muslim. Akan tetapi, bersikap hati – hati sambil terus mempelajari syariat akan jauh lebih utama dibandingkan hanya berdiam diri saja dan puas dengan ilmu yang dimiliki saat ini.
Tags Artikel : Apa itu Syubhat?. Pengertian tentang Syubhat. Bagaimana cara menyikapi syubhat.
Terima kasih telah membaca artikel kami yang berjudul: Apa Itu Syubhat? Dan Bagaimana Menyikapinya?, jangan lupa + IKUTI website kami dan silahkan bagikan artikel ini jika menurut Anda bermanfaat. Simak artikel kami lainnya di Google News.
Dukung kami dengan memilih salah satu metode donasi di bawah ini:
Gabung dalam percakapan