6 Syarat Pakaian Muslimah
6 Syarat Berpakaian Bagi Muslimah
Wanita Muslimah yang taat kepada ajaran agama, senantiasa menjadikan rumahnya sebagai benteng yang melindunginya dari segala macam fitnah yang dapat merusak kehidupan dunia dan akhiratnya. Akan tetapi, apabila ada urusan yang mengharuskan seorang Muslimah keluar rumah, maka hendaklah ia mengenakan pakaian yang sesuai aturan syari’at. Adapun syarat berpakaian bagi wanita Muslimah adalah sebagai berikut:
Menutup Aurat
Dalam Qur’an Surat An-Nuur ayat 31, Allah berfirman, yang artinya:
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) Nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung kepadanya,’…”
Sementara itu, dalam Qur’an Surat Al-Ahzab ayat 59, Allah berfirman, yang artinya:
“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Terdapat perbedaan pendapat mengenai batasan aurat perempuan bagi selain muhrim. Sebagian ulama menganggap bahwa aurat perempuan bagi yang bukan muhrimnya adalah seluruh tubuh, termasuk wajah dan telapak tangan. Sedangkan sebagian yang lain menganggap bahwa aurat perempuan adalah seluruh tubuh, kecuali wajah dan telapak tangan.
Sementara batasan aurat perempuan di hadapan muhrimnya adalah selain tangan, betis, kepala dan leher. Sedangkan batasan aurat perempuan di hadapan perempuan muslimah lainnya adalah antara pusat dan lutut. Akan tetapi, ada baiknya bila wanita memakai pakaian yang menutup seluruh badan kecuali kepala, telapak tangan dan telapak kaki di hadapan sesama perempuan muslimah atau muhrimnya. Hal ini guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Tidak Mengundang Perhatian
Menggunakan pakaian yang tidak mengundang perhatian, contohnya seperti pakaian yang motif dan warnanya tidak mencolok. Sebab jika pakaian tersebut mengundang perhatian atau malah mengundang nafsu laki-laki, maka yang demikian dilarang.
Sebagaimana firman Allah dalam Qur’an Surat Al-Ahzab ayat 33 yang artinya,
“Janganlah berpakaian dan bertingkah laku seperti umat jahiliyah, mereka berpakaian dan bertingkah laku untuk menarik perhatian laki-laki.”
Tidak Ketat, Tembus Pandang dan Menampakkan Lekuk Tubuh
Pakaian yang dianjurkan untuk dikenakan oleh wanita Muslimah adalah pakaian yang longgar atau tidak ketat dan tembu pandang, sehingga tidak menampakkan lekuk tubuh. Memakai pakaian yang ketat dan tipis hingga menampakkan lekuk tubuh sama saja dengan tidak berpakaian. Sebab pakaian yang harus dikenakan Muslimah adalah yang menutup, bukan yang membungkus.
Sebagaimana dikatakan dalam hadis riwayat Muslim, oleh Abu Hurairah, Rasulullah bersabda,
“Ada dua golongan penduduk neraka yang keduanya belum pernah aku lihat: ….. yang kedua adalah wanita-wanita berpakaian, tapi sama juga dengan telanjang (karena pakaiannya terlalu minim, terlalu tipis atau tembus pandang, terlalu ketat, atau pakaian yang merangsang nafsu lelaki karena sebagian auratnya terbuka), berjalan dengan berlenggak-leggok, mudah dirayu atau suka merayu, rambut mereka (disasak) bagaikan punuk unta. Wanita-wanita tersebut tidak dapat masuk surge, bahkan tidak dapat mencium bau surga. Padahal bau surga itu dapat tercium dari begini dan begini.”
Tidak Berbau Wangi
Pakaian wangi yang berbau wangi dapat mengundang nafsu lelaki yang mencium wanginya. Hal ini sebagaimana diriwayatkan dari Abu Musa Al-Asy’ary radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah bersabda,
“Siapa saja dari kaum wanita yang memakai parfum, lalu melewati suatu kaum dan kaum tersebut mencium baunya, maka ia adalah pezina.”
Mengenai parfum atau memakai wangi-wangian ini, ada pendapat ulama yang membolehkan. Sebab parfum dapat menutupi bau yang tidak enak pada tubuh. Dan selama wanginya tidak semerbak, hingga mengundang nafsu. Pendapat yang lain lagi menyatakan bahwa yang dikatakan pezina adalah yang dengan sengaja memakai parfum untuk menggoda laki-laki.
Tidak Menyerupai Pakaian Laki-Laki Atau Pakaian Wanita Kafir (fasiq)
Larangan mengenakan pakaian yang menyerupai pakaian laki-laki ini berdasarkan pada hadis shahih Sunan Abi Daud. Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki.”
Sementara larangan mengenakan pakaian yang menyerupai pakaian wanita kafir atau fasiq, berdasarkan dua hadis berikut:
“Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma berkata: Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam melihatku mamakai pakaian berwarna kuning, maka beliau bersabda, ‘Sesungguhnya ini adalah pakaian orang kafir maka janganlah engkau memakainya’.” [shahih Muslim] “hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Barang siapa yang meniru suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka’.” [Sunan Abi Daud: Shahih]
Tidak Termasuk Pakaian Syuhrah
Pakaian Syuhrah adalah pakaian yang dikenakan untuk membanggakan dan menyombongkan diri. Baik dari segi harga maupun model, atau sengaja mengenakan pakaian yang kusut agar dikatakan ahli zuhud.
Nah itulah beberapa Syarat Berpakaian Bagi Muslimah dan batasan aurat perempuan, Semoga bermanfaat.
Dukung elzeno.id dengan memilih salah satu metode donasi di bawah ini:
Terima kasih telah membaca artikel kami yang berjudul: 6 Syarat Pakaian Muslimah, jangan lupa IKUTI website kami dan silahkan bagikan artikel ini jika menurut Anda bermanfaat. Simak artikel kami lainnya di Google News.
Gabung dalam percakapan