5 Hukum Pernikahan dalam Islam
Maraknya nikah muda membuat pernikahan menjadi impian banyak orang. Hal ini tentu saja tidak salah, karena bagaimanapun pernikahan adalah sebuah bentuk ibadah kepada Allah. Orang yang sudah menikah dianggap telah memenuhi separuh agamanya.
Tapi ternyata, pernikahan dalam islam memiliki 5 hukum yang berbeda – beda tergantung kondisi dan keadaan orang tersebut.
Pengertian Pernikahan
Sebelum membahas apa saja 5 hukum pernikahan dalam islam, mari kita bahas lebih dulu mengenai pengertian pernikahan dalam islam dan menurut undang – undang perkawinan.
Dalam islam, pernikahan adalah menyatunya sepasang laki – laki dan perempuan melalui akad nikah dengan syarat – syarat dan rukun menikah yang telah terpenuhi. Rukun nikah dalam islam adalah adanya calon mempelai laki – laki dan perempuan, wali nikah, dan adanya ijab qabul atau akad nikah.
Sedangkan menurut undang – undang perkawinan, pernikahan adalah ikatan lahir batin seorang pria dengan seorang perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk rumah tangga yang bahagia juga kekal dengan dasar Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dalam islam, pernikahan adalah suatu akad yang sangat kuat atau seringkali disebut sebagai mitsaqan gholidzo yang dilakukan sebagai bentuk taat kepada perintah Allah. Melaksanakan pernikahan adalah sebuah bentuk ibadah.
Hukum Pernikahan
Pernikahan sebagai bentuk ibadah ternyata memiliki 5 hukum dalam islam. Yaitu wajib, sunnah, mubah, makruh, bahkan haram. Pembagian hukum ini ditentukan berdasarkan keadaan dan juga kemampuan seseorang dalam melakukan pernikahan. Berikut ini adalah penjabaran masing – masing hukum pernikahan:
1. Wajib
Sebuah pernikahan dikatakan wajib hukumnya apabila seseorang telah memiliki kemampuan untuk menikah baik secara biologis maupun non-biologis. Seseorang juga dihukumi wajib menikah apabila khawatir tidak dapat menahan diri dari berbuat zina.
Hal ini sesuai kaidah fikih yang mengatakan bahwa “Jika suatu perbuatan bergantung pada sesuatu yang lain, maka sesuatu yang lain itu hukumnya menjadi wajib.”
2. Sunnah
Hukum menikah menjadi sunnah apabila seseorang memiliki kemampuan untuk menikah baik secara biologis maupun non – biologis namun masih memiliki kemampuan untuk menahan diri dari melakukan perbuatan zina.
Akab tetapi, meskipun memiliki hukum sunnah, namun pernikahan adalah sesuatu yang dianjurkan dalam islam. Jika dirasa telah memiliki kesanggupan untuk menikah, maka sebaiknya melaksakan pernikahan akan lebih utama sebagai suatu bentuk ibadah.
3. Mubah
Hukum mubah atau boleh dalam islam adalah apabila seseorang memiliki kemampuan untuk menikah, namun khawatir tergelincir dalam perbuatan zina jika tidak menikah.
Sebuah pernikahan dikatakan memiliki hukum mubah apabila tujuan pernikahan hanyalah untuk memenuhi keinginan biologis atau syahwatnya saja. Namun tidak memiliki tujuan untuk membangun pernikahan sesuai syariat islam meskipun juga tidak dikhawatirkan akan menelantarkan istrinya.
4. Makruh
Dalam kondisi tertentu, sebuah pernikahan dapat dikatakan makruh apabila orang yang akan menikah tidak memiliki kemampuan untuk menikah atau belum mampu untuk bertanggung jawab dalam menjalankan kehidupan berumah tangga. Di samping itu, ia juga masih dapat menahan diri dari berbuat zina, sehingga tanpa menikah pun ia tidak dikhawatirkan akan melakukan dosa.
Hukum pernikahan bisa bersifat makruh meskipun seseorang telah memiliki niat untuk menikah, namun tidak memiliki niat untuk bertanggung jawab dalam pernikahannya. Baik kewajiban suami kepada istri, ataupun kewajiban istri kepada suami.
5. Haram
Meskipun sangat jarang, dalam beberapa kondisi sebuah pernikahan juga bisa menjadi haram. Utamanya jika dilaksanakan oleh orang yang tidak memiliki kemampuan dan tanggung jawab untuk menjalankan rumah tangga. Seseorang yang dikhawatirkan akan menelantarkan istrinya atau menikah dengan tujuan menyakiti pasangannya juga berada dalam kondisi dimana pernikahan menjadi haram.
Selain itu, pernikahan juga akan dihukumi haram jika dilakukan dengan orang – orang tertentu. Misalnya pernikahan dengan mahram, dengan wanita yang haram dinikahi, pernikahan dengan orang yang sedarah, pernikahan beda agama, dan lain – lain.
Itulah 5 hukum menikah dalam islam. Islam sangat memperhatikan bagaimana seseorang menjalankan kehidupan termasuk dalam pernikahan. Karena menikah bukan hanya sekedar menyatukan dua manusia saja, tapi juga membentuk keluarga dan generasi. Karena itu, pernikahan tidak bisa dilakukan dengan asal – asalan.
Selain itu, setiap orang bisa jadi memiliki hukum menikah yang berbeda – beda tergantung kondisi orang tersebut. Jadi, apakah hukum menikah bagimu?
Tags Artikel : Hukum Menikah / Pernikahan dalam Islam.
Terima kasih telah membaca artikel kami yang berjudul: 5 Hukum Pernikahan dalam Islam, jangan lupa + IKUTI website kami dan silahkan bagikan artikel ini jika menurut Anda bermanfaat. Simak artikel kami lainnya di Google News.
Dukung kami dengan memilih salah satu metode donasi di bawah ini:
Gabung dalam percakapan