Bergabunglah di Grup WhatsApp PTS, ikuti Program Tadarus setiap periode 15 hari DISINI
{{ date }}
{{ time }}
Sudah SHOLAT kah Anda?

Harta Yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya (Bag 1)

Harta-Harta Yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya
Harta Harta Yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya (Bag 1)

Oleh : Habib Segaf bin Hasan Baharun, Pengasuh Ponpes Putri Dalwa

Harta-harta yang wajib dikeluarkan zakatnya hanya ada 6 macam, selain itu tidak wajib walaupun lebih besar omsetnya, seperti sarang burung, tambak dan lain-lain. Akan tetapi intinya Walaupun dia lepas dari suatu zakat dia akan terjerat dalam zakat lainnya, seperti jika dia mempunyai sarang burung yang tidak wajib zakat maka wajib atasnya zakat mal (zakat uang).

Adapun 6 macam harta yang diwajibkan zakat adalah sebagai berikut :
  1. Binatang Ternak
  2. Emas dan perak
  3. Laba Perdagangan
  4. Harta Temuan (Rikaz)
  5. Biji-biji dan Buah-Buahan
  6. Harta Tambang

Zakat Binatang Ternak

Yang dimaksud dengan binatang ternak yang wajib dikeluarkan zakatnya ada tiga macam, yaitu unta, sapi dan kambing. Selain dari tiga macam tersebut, maka tidak ada zakatnya, walaupun lebih besar nilainya.
Syarat-syarat Umum Wajibnya Zakat Ternak Jika seseorang mempunyai bintang ternak, tidak wajib dikeluarkan zakatnya kecuali jika memenuhi syarat-syarat di bawah ini:

Nishab

Nishab, ternak tersebut sampai ke batas nishab. Yang dimaksud dengan nishab di sini adalah batas tertentu di mana seseorang wajib mengeluarkan zakat jika hartanya sampai ke batas tersebut. Disyariatkan hal tersebut berdasarkan hadits Rasulullah :

قال رسول الله ﷺ : لَيْسَ فِيْمَا دُوْنَ خَمْسَةِ اَوْسُوْقٍ صَدَقَةٌ.(رواه الشيخان)
"Tidak wajib zakat di bawah 5 wasak dari biji-bijian." (HR.Syaikhani)

Hadits di atas menunjukkan bahwa zakat tersebut tidak wajib kecuali jika sudah sampai pada nishabnya. Hikmah disyariatkannya hal ini karena zakat diambil dari harta orang yang kaya untuk mencukupi kebutuhan fakir miskin, maka pengambilannya harus dari harta orang yang memungkinkan untuk merenggangkan kefakiran seorang fakir. Jika tidak disyaratkan hal ini, tentunya zakat itu juga diambil dari harta fakir miskin sedangkan status mereka adalah orang-orang yang berhak untuk dibantu, tidak mampu untuk membantu. Oleh karenanya disyaratkan hal ini, agar hanya orang yang mampu saja yang diambil zakatnya.

Haul

Haul, (berjalan setahun harta itu di dalam kepemilikan pemiliknya) dan setahun di sini dihitung dengan bulan Hijriyah atau bulan Islam. Dalil diwajibkannya syarat ini adalah sabda Rasulullah :

قال رسول الله ﷺ : لَا زَكَاةِ فِى مَالٍ حَتَّى يَحُوْلَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ (رواه دار القطني و البيهقي)
"Tidak wajib zakat dalam suatu harta sehingga berlalu satu tahun kepemilikan harta tersebut" (HR.Darulquthni dan Baihaqi)

Hikmah disyaratkan syarat ini, karena harta itu berkembang pada masa itu, seperti ternak akan berkembang biak dalam masa satu tahun itu, sehingga pengeluaran zakat diambil dari hasil kembang biaknya saja, maka tidak memberatkan para pembayar zakat.

Digembalakan

Ternak tersebut digembalakan, lain halnya jika ternak tersebut diberi pakan (seperti rumput dan lain lain) di dalam kandangnya. Baik pakan itu diambil dari tempat lain atau dibeli maka tidak ada zakat pada ternak tersebut. Jika binatang tersebut kadang-kadang digembalakan dan kadang kadang diberi pakan, maka hukumnya, kita lihat jika binatang itu diberi pakan dalam waktu tertentu yaitu waktu jika kita tidak memberi pakan kepadanya, pada waktu itu binatang itu akan mati. Misalnya 3 hari, maka tidak wajib mengeluarkan zakatnya. Misalnya kita gembalakan ternak itu sepanjang tahun cuma dalam waktu 3 hari kita beri pakan, maka tidak wajib zakat. Adapun dalil syarat ini berdasarkan hadits Rasulullah :

قال رسول الله ﷺ : فِى صَدَقَةِ الْغَنَمِ فِى سَا ءِمَتِهَا اِذَا كَا نَتْ اَرْبَعِيْنَ مِنْهَا شَاةٌ (رواه البخاري)
"Dan zakatnya kambing di dalam gembalaannya, jika 40 maka dikeluarkan 1 kambing." (HR. Bukhari)

Hikmah dari syarat ini adalah zakat itu tidak wajib kecuali atas sesuatu yang gampang dikeluarkan dengan lapang dada dan kerelaannya. Sedangkan jika diwajibkan pada ternak yang diberi pakan (tidak digembalakan), maka akan berat mengeluarkan zakat temak tersebut, karena dia telah merasa telah mengeluarkan uang banyak untuk pakannya atau kecapaian dalam mencari pakan setiap hari.

Tidak Dipekerjakan

Ternak itu tidak dipekerjakan, lain halnya jika ternak itu dipekerjakan misalnya untuk membajak tanah, menyiram ladang, atau membawa barang dan Iain-lain maka tidak wajib zakat dalam ternak tersebut, berdasarkan dalilkan hadits Rasulullah :

* قال رسول الله ﷺ : لَيْسَ فِى الْبَقَرِ الْعَوَامِلِ شَيْءٌ (رواه الدار القطني)
"Tidak wajib zakat dalam sapi yang dipekerjakan." (HR. Darulquthni)

* Hikmah disyaratkan syarat ini karena jika ternak yang dipekerjakan menjadi alat untuk mengembangkan harta yang diwajibkan zakat, misalnya berupa ladang maka seakan akan telah diwajibkan zakat berganda yaitu dari tanaman dan dari hasil ternak itu sendiri dan hal ini memberatkan. Oleh karenanya disyaratkan syarat ini.


Yang Tidak Sah sebagai Zakat

Ternak-ternak yang Tidak Sah Dikeluarkan sebagai Zakat
  1. Ternak jantan, tidak sah dikeluarkan sebagai zakat. Semua ternak yang dikeluarkan haruslah terdiri dari betina. Apakah itu sapi, unta maupun kambing. kecuali dalam 5 masalah boleh dikeluarkan yang jantan, yaitu :
    • Di dalam zakatnya unta jika 5 ekor sampai 24 ekor, boleh dikeluarkan kambing betina atau jantan.
    • Didalam zakatnya unta jika sampai nishab 25 ekor. maka boleh mengeluarkan jantan ibn Iabun (unta jantan berumur 2 tahun) atau seekor hiqqun (unta jantan berumur 3 tahun).
    • Di dalam masalah jibran, yaitu jika yang diwajibkan atasnya tidak ada padanya misalnya dia berkewajiban membayar bintu labun, tetapi dia tidak punya maka dia boleh turun ke bawahnya bintu labun yaitu dengan mengeluarkan bintu makhad ditambah 2 ekor kambing atau membayar uang 20 dirham, atau ke atasnya bintu Iabun yaitu dengan membayar hiqqah dan minta kepada Amil zakat 2 ekor kambing atau 20 dirham. Di dalam masalah ini 2 ekor kambing tersebut boleh berupa jantan atau betina.
    • Di dalam zakatnya sapi,jika nishabnya 30 ekor boleh mengeluarkan sapi berumur 1 tahun baik jantan ataupun betina.
    • Jika semua ternaknya jantan tidak ada yang betina maka boleh dikeluarkan yang jantan.
  2. Ternak yang ada aibnya, sekiranya boleh dikembalikan di dalam jual beli karena aib tersebut, maka semua ternak yang ada aibnya tidak sah dikeluarkan sebagai zakat, kecuali jika semua ternaknya ada aibnya.
  3. Ternak yang sakit tidak sah dikeluarkan sebagai zakat, kecuali jika semua ternaknya sakit.
  4. Ternak yang kecil dan belum cukup umur untuk dikeluarkan sebagai Zakat, kecuali semua ternaknya kecil atau belum cukup umur. maka boleh mengeluarkannya dan tidak wajib menggantinya dengan membeli di pasar. ternak yang layak dikeluarkan sebagai zakat.

Antara Dua Nishab

Antara Dua Nishab dalam Zakat Ternak Dimaafkan

Khusus di dalam zakat ternak hitungannya antara 2 nishab dimaafkan. misalnya dalam zakat kambing nishabnya 40. selebihnya sampai nishab berikutnya yaitu 121 tidak kena zakat. Jadi jika punya 50 sampai 120 maka kewajibannya tetap 1 ekor kambing. Begitu pula di dalam zakat sapi dan unta.

Anak Ternak Mengikuti Induknya

Anak-anak Ternak Mengikuti Haul Induknya

Di dalam zakat ternak disyaratkan haul yaitu berlalu di dalam kepemilikannya 1 tahun. kecuali anak-anak ternak itu maka mengikuti haul induknya. Misalnya jika seseorang punya kambing 120 ekor maka kewajibannya 1 kambing, lalu sebelum genap 1 tahun ternak itu melahirkan maka menjadi 125 ekor misalnya, maka Setelah tepat 1 tahun dia wajib mengeluarkan 2 kambing, karena diikutkan kepada haul induknya. (selesai)

Bersambung ke Zakat Emas dan Perak

Referensi

  1. Al Imam an-Nawawi,Riyadush Sholihin.
  2. Habib Abdullah Al Haddad, An Nashaihu Ad Diniyah.
  3. Habib Ahmad bin Hasan AI-Aththas, Tadzkiru An Nas.
  4. Habib Zain bin Smith, Syarah Zubad.
  5. Hasan Ahmad AI Kaff, Taqriratu As Sadidat.
  6. Sa‘id bin Muhammad Ba‘asysyan, Busra Al Karim.
  7. Syekh Abu Bakar bin Muhammad Ad Dimasyqi, Kifayatul Akhyar.
  8. Syekh lbnu Hajar Al Haitami, Fatawa Al Kubra.
  9. Syekh AI Khatib Asy Syarbini, Al Mughni Al Muhtaj.
  10. Sayyid Muhammad bin Abdurrahman Al Jardani, Fathul 'Alam.
  11. Syekh Muhammad bin Abdurrahman Al Huraisy, Al Barokah.
  12. Syekh Asy Syairazi, Al Muhadzdzab.
  13. Syekh Qalyubi dan Syekh Umairoh, Hasyiatan.
  14. Yusuf AI Qardhawi, Fiqhu Az Zakat.

Terima kasih telah membaca artikel kami yang berjudul: Harta Yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya (Bag 1), jangan lupa ikuti website kami dan silahkan bagikan artikel ini jika menurut Anda bermanfaat.

Pengalaman adalah Guru Terbaik. Oleh sebab itu, kita pasti bisa kalau kita terbiasa. Bukan karena kita luar biasa. Setinggi apa belajar kita, tidahlah menjadi jaminan kepuasan jiwa, yang paling utama seberapa besar kita memberi manfaat kepada sesama.