Lambang, Makna, Struktur Kepengurusan Nahdlatul Ulama
Lambang, Makna, Struktur Kepengurusan Nahdlatul Ulama
1.
Lambang NU
Sebagaimana
kita ketahui bersama bahwa setiap organisasi pastilah mempunyai lambang yang
didalamnya mengandung filosofi tersendiri. Begitupun dengan Nahdlatul Ulama,
organisasi ini mempunyai lambang yang diciptakan oleh KH. Ridwan Abdullah
(Surabaya) dari hasil istikharahnya.
Lambang NU ini
terdiri dari gambar bumi yang dikelilingi oleh tampar yang mengikat dengan
untaian tampar tersebut berjumlah 99,lima bintang dia tas bumi ( yang tengah
berukuran paling besar) dan empat bintang dibawah bumi, dengan tulisan
NAHDLATUL ULAMA dalam huruf arab yang melintang dari sebelah kanan gambar bumi
ke sebelah kiri, semua terlukis dengan warna putih di atas dasar hijau.
2.
Makna Lambang NU :
a.
Bumi (bola dunia) : bumi
adalah tempat manusia berasal, menjalani hidup dan kembali. Sesuai dengan Surat
Thaha ayat 55.
b.
Tampar yang melimpar dalam
porsi mengikat : tali ukhuwah (persaudaraan) yang kokoh. Sesuai dengan ayat 103
Surat Ali Imron.
c.
Peta Indonesia :
melambangkan bahwa Nahdlatul Ulama didirikan di Indonesia dan berjuang untuk
kejayaan Republik Indonesia.
d.
Dua simpul ikatan di bagian
bawah melambangkan hubungan vertikal kepada Allah (hablum minallah), dan
hubungan horisontal dengan sesama manusia (hablum minannas).
e.
Untain tampar berjumlah 99
melambangkan nama-nama Allah terpuji bagi Allah (Asmaul Husna) yang 99.
f.
Empat bintang melintang
diatas bumi bermakna Khuulafaur Rasyidin yang terdiri dari Abu Bakar as-Shiddiq
ra, Umar bin Khatab ra, Utsman bin Affan ra dan Ali bin Abi Thalib kw.
g.
Satu bintang besar terletak
di tengah melambangkan Rasullah SAW.
h.
Empat bintang di bawah bumi
melambangkan empat imam madzhab Ahlussunnah Wal Jama’ah yang terdiri dari
Hanafi, Hambali, Maliki dan Syafi’i.
i.
Jumlah bintang seluruhnya
sembilan, bermakna Walisongo (sembilan wali) penyabar islam di tanah Jawa.
j.
Tulisan Nahdlatul Ulama
dengan huruf arab melintang bumi, berarti nama organisasi yang berarti
kebangkitan ulama.
k.
Warna dasar hijau bermakna
kesuburan.
l.
Tulisan warna putih
bermakna kesucian.
3.
Struktur
Kepengurusan
Struktur Organisasi NU
a)
PBNU (Pengurus Besar
Nahdlatul Ulama) untuk tingkat Pusat.
b)
PWNU (Pengurus Wilayah
Nahdlatul Ulama) untuk tingkat Propinsi.
c)
PCNU (PengurusCabang
Nahdlatul Ulama) untuk tingkat Kabupaten/Kota.
d)
MWC (Majelis Wakil Cabang
Nahdlatul Ulama) untuk tingkat Kecamatan.
e)
Pengurus Ranting untuk
tingkat Desa/Kelurahan.
f)
Stuktur Lembaga
Kepengurusan NU
g)
Mustasyar (Penasehat)
h)
Syuriah (Pimpinan
Tertinggi)
·
Rois Aam
·
Wakil Rois Aam
·
Beberapa Rois
·
Katim Aam
·
Beberapa Wakil Katib
·
A’wan
i)
Tanfidziyah (Pelaksana
Harian)
·
Ketua Umum
·
Beberapa Ketua
·
Sekretaris Jendral
·
Beberapa Wakil Sekjen
·
Bendahara
·
Beberapa Wakil Bendahara
j)
Stuktur Organisasi Lajnah,
Banom, dan Lembaga
1.
PP (Pimpinan Pusat)
2.
PW (Pimpinan Wilayah) Untuk
tingkat Provinsi
3.
PC (Pimpinan Cabang) untuk
tingkat Kabupaten/Kota
4.
PAC (Pimpinan Anak Cabang)
untuk tingkat kecamatan.
5.
Ranting untuk tingkat
kelurahan/desa dan Komesariat untuk tingkat di suatu tempat tertentu.
6.
Perangkat
a.
Badan Otonom
Badan Otonom adalah
perangkat organisasi Nahdlatul Ulama yang berfungsi melaksanakan kebijakan
Nahdlatul Ulama yang berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu dan
beranggotakan perorangan.
Badan Otonom
dikelompokkan dalam katagori Badan Otonom berbasis usia dan kelompok masyarakat
tertentu, dan Badan Otonom berbasis profesi dan kekhususan lainnya.
Jenis Badan Otonom berbasis usia
dan kelompok masyarakat tertentu adalah:
(1)
Muslimat Nahdlatul Ulama
disingkat Muslimat NU untuk anggota perempuan Nahdlatul Ulama.
(2)
Fatayat Nahdlatul Ulama
disingkat Fatayat NU untuk anggota perempuan muda Nahdlatul Ulama berusia
maksimal 40 (empat puluh) tahun.
(3)
Gerakan Pemuda Ansor
Nahdlatul Ulama disingkat GP Ansor NU untuk anggota laki-laki muda Nahdlatul
Ulama yang maksimal berusia 40 (empat puluh) tahun.
(4)
Ikatan Pelajar Nahdlatul
Ulama disingkat IPNU untuk pelajar dan santri laki-laki Nahdlatul Ulama yang
maksimal berusia 30 (tiga puluh) tahun.
(5)
Ikatan Pelajar Putri
Nahdlatul Ulama disingkat IPPNU untuk pelajar dan santri perempuan Nahdlatul
Ulama yang maksimal berusia 30 (tiga puluh) tahun.
Badan Otonom berbasis profesi dan
kekhususan lainnya:
(1)
Jam'iyyah Ahli Thariqah
Al-Mu'tabarah An-Nahdliyyah untuk anggota Nahdlatul Ulama pengamal tharekat
yang mu'tabar.
(2)
Jam'iyyatul Qurra Wal
Huffazh, untuk anggota Nahdlatul Ulama yang berprofesi Qori/Qoriah dan Hafizh /
Hafizhah.
(3)
Ikatan Sarjana Nahdlalul
Ulama disingkat ISNU adalah Badan Otonom yang berfungsi membantu melaksanakan
kebijakan Nahdlatul Ulama pada kelompok sarjana dan kaum intelektual.
(4)
Serikat Buruh Muslimin
Indonesia disingkat SARBUMUSI untuk anggota Nahdlatul ulama yang berprofesi
sebagai buruh / karyawan / tenaga kerja.
(5)
Pagar Nusa untuk anggota
Nahdlatul Ulama yang bergerak pada pengembangan seni bela diri.
(6)
Persatuan Guru Nahdlatul
Ulama disingkat PERGUNU untuk anggota Nahdlatul Ulama yang berprofesi sebagai
guru dan atau ustadz.
b.
Lajnah
Lajnah adalah
perangkat organisasi Nahdlatul Ulama untuk melaksanakan program Nahdlatul Ulama
yang memerlukan penanganan khusus.
(1)
Lajnah Falakiyah Nahdlatul
Ulama, disingkat LFNU, bertugas mengelola masalah ru'yah, hisab dan
pengembangan IImu Falak.
(2)
Lajnah Ta'lif wan Nasyr
Nahdlatul Ulama, disingkat LTNNU, bertugas mengembangkan penulisan,
penerjemahan dan penerbitan kitab / buku serta media informasi menurut
faham Ahlussunnah wal Jamaah.
(3)
Lajnah Pendidikan Tinggi
Nahdlatul Ulama, disingkat LPTNU, bertugas mengembangkan pendidikan tinggi
Nahdlatul Ulama.
c.
Lembaga
Lembaga adalah
perangkat departementasi organisasi Nahdlatul Ulama yang berfungsi sebagai
pelaksana kebijakan Nahdlatul Ulama, khususnya yang berkaitan dengan bidang
tertentu.
(1)
Lembaga Dakwah Nahdlatul
Ulama disingkat LDNU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang
pengembangan agama Islam yang menganut faham Ahlussunnah wal Jamaah.
(2)
Lembaga Pendidikan Maarif
Nahdlatul Ulama disingkat LP Maarif NU, bertugas melaksanakan kebijakan
Nahdlatul Ulama dibidang pendidikan dan pengajaran formal.
(3)
Rabithah Ma'ahid al
Islamiyah disingkat RMI, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama
dibidang pengembangan pondok pesantren dan pendidikan keagamaan.
(4)
Lembaga Perekonomian
Nahdlatul Ulama disingkat LPNU bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama
di bidang pengembangan ekonomi warga Nahdlatul Ulama.
(5)
Lembaga Pengembangan
Pertanian Nahdlatul Ulama disingkat LPPNU, bertugas melaksanakan kebijakan
Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan pertanian, lingkungan hidup dan
eksplorasi kelautan.
(6)
Lembaga Kemaslahatan
Keluarga Nahdlatul Ulama disingkat LKKNU, bertugas melaksanakan kebijakan
Nahdlatul Ulama di bidang kesejahteraan keluarga, sosial dan kependudukan.
(7)
Lembaga Kajian dan
Pengembangan Sumberdaya Manusia disingkat LAKPESDAM, bertugas melaksanakan
kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengkajian dan pengembangan sumber
daya manusia.
(8)
Lembaga Penyuluhan dan
Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama disingkat LPBHNU, bertugas melaksanakan
pendampingan, penyuluhan, konsultasi, dan kajian kebijakan hukum.
(9)
Lembaga Seni Budaya
Muslimin Indonesia disingkat LESBUMI, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul
Ulama dibidang pengembangan seni dan budaya.
(10) Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama disingkat
LAZISNU, bertugas menghimpun, mengelola dan mentasharufkan zakat dan
shadaqah kepada mustahiqnya.
(11) Lembaga Waqaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama disingkat LWPNU,
bertugas mengurus, mengelola serta mengembangkan tanah dan bangunan serta
harta benda wakaf lainnya milik Nahdlatul Ulama.
(12) Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama disingkat LBMNU, bertugas
membahas masalah-masalah maudlu'iyah (tematik) dan waqi'iyah (aktual) yang akan
menjadi Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
(13) Lembaga Ta'mir Masjid Nahdlatul Ulama disingkat LTMNU, bertugas
melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan dan pemberdayaan
Masjid.
(14) Lembaga Kesehatan Nahdlatul Ulama disingkat LKNU, bertugas
melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang kesehatan.
7.
Garis-garis Besar Pemikiran
Nahdlatul Ulama
Nahdlatul Ulama
mendasarkan paham Keagamaannya kepada sumber ajaran Islam: Al-Qur’an,
as-Sunnah, al-Ijma’ (kesepakatan para sahaabt dan Ulama) dan al-Qiyas
(analogi).
Dalam memahami
dan menafsirkan Islam dari sumbernya di atas, NU mengikuti paham Ahlussunnah
Wal Jama’ah dan menggunakan jalan pendekatan madzhab :
a.
Dalam bidang aqidah, NU
mengikuti paham Ahlusunnah Wal Jama’ah yang dipelopori oleh imam Abul Hasan al-Asy’ari
dan Imam Abu Mansur al-Maturidi.
b.
Dalam bidang fiqih, NU
mengikuti jalan pendekatan (madzhab) salah satu dari madzhab Imam Abu Hanifah
an-Nu’man, Imam Malik bin Anas, Imam Muhammad bi Idris as-Syafi’i, dan Imam
Ahmad bin Hambal.
c.
Dalam bidang tasawuf
mengikuti antara lain Imam al-Junaid al-Baghdadi dan Imam al-Ghozali, serta
imam-imam lainnya.
Daftar Referensi :
Fadeli, Soeleiman dan Muhammad Subhan. 2008. ANTOLOGI
NU BUKU I. Surabaya: Khalista.
Sutarto, Ayu. 2005. Menjadi NU Menjadi Indonesia
Pemikiran K.H. Abdul Muchith Muzadi. Surabaya: Kompyawisda Jatim bekerja
sama dengan Khalista.
Kamilun, Rofik (dkk). 2011. BUKU SAKU IPNU IIPNU
Provinsi Jawa Tengah. Semarang: Adi Offest.
Hasan, Muhammad Tholhah. 2006. AHLUSSUNNAH WAL-JAMA’AH
DALAM PRESEPSI DAN TRADISI NU. Jakarta : Lantabora Press.
http://www.nu.or.id
Terima kasih telah membaca artikel kami yang berjudul: Lambang, Makna, Struktur Kepengurusan Nahdlatul Ulama, jangan lupa IKUTI website kami dan silahkan bagikan artikel ini jika menurut Anda bermanfaat. Simak artikel kami lainnya di Google News.
Dukung elzeno.id dengan memilih salah satu metode donasi di bawah ini:
Gabung dalam percakapan