Bergabunglah di Grup WhatsApp PTS, ikuti Program Tadarus setiap periode 15 hari DISINI
{{ date }}
{{ time }}
Sudah SHOLAT kah Anda?

Hukum Mendengarkan Musik dalam Islam

Hukum Mendengarkan Musik dalam Islam
Islam adalah agama yang mengatur banyak hal dalam kehidupan penganutnya. Aturan – aturan ini membuat seorang muslim lebih mudah dan jelas menjalani hidup sesuai dengan aturan yang ditetapkan Islam. Termasuk dalam mendengarkan musik.

Pendapat umum mengatakan bahwa dalil mendengarkan musik adalah haram. Meskipun begitu, masih banyak orang muslim mendengarkan musik. Lalu, bagaimana hukumnya yang sebenarnya?

Pendapat Ulama Mengenai Hukum Musik Dalam Islam
Para ulama memiliki pendapat yang berbeda – beda mengenai keharaman musik. Berikut ini adalah pendapat beberapa ulama terkait hukum mendengarkan musik dalam islam:

1. Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’I, dan Imam Malik
Baik imam Abu Hanifah, Imam Syafi’I, dan Imam Malik memiliki pendapat yang sama mengenai hukum mendengarkan musik. Dalam kitab Mughni al-Muhtaj dikatakan bahwa mendengarkan musik hukumnya adalah makruh.

2. Imam As-Syaukani
Imam Asy-Syaukani dalam Naylul Authar mengatakan bahwa masyarakat Madinah dan juga ulama serta ahli sufi memberikan keringanan dalam hal musik. Termasuk di dalamnya lagu dan alat musik.

3. Ibnu Taimiyah
Ibnu Taimiyah menganggap bahwa musik adalah suatu amalah yang di luar syariat. Sedangkan apabila seorang hamba sudah sibuk dengan amalan yang bukan syariat, maka ia akan mengalami penurunan semangat dalam menjalankan amalan yang sifatnya syariat.
Sehingga, apabila seseorang sudah sibuk dengan lagu, dikhawatirkan ia tidak akan merindukan al-Qur’an dan menjadi tidak semangat mendengarkan al-Qur’an.

4. Abu Mansour al-Baghdadi as-Syafi’i
Dalam buku as-Simaa’ disebutkan bahwa sahabat yang bernama Abdullah bin Ja’far tidak mempermasalahkan lagu dan mendengarkan lagu yang dipetik oleh hamba sahayanya. Kejadian ini berlangsung pada saat Ali ra menjabat sebagai khalifah. Selain Abdullah bin Ja’far, sahabat lain seperti Kadhi Syureih, al-Sya’bi, Said bin al-Musayyab, az-Zuhri, dan Atha’bin bin Abi Rabah juga melakukan hal yang sama.

5. Imam Ghazali
Imam Ghazali mengungkapkan bahwa lagu dan musik atau nyanyian adalah hal yang sama dengan berbagai bunyi – bunyian alam. Baik yang berasal dari makhluk hidup, benda mati, ataupun perkataan seseorang. Selama pesan yang disampaikan melalui lagu bukan hal yang buruk, maka tidak masalah mendengarkan atau menggubah suatu lagu.
Jika lagu tersebut memiliki muatan yang positif atau memiliki nilai keagamaan, maka sama bolehnya seperti mendengar nasihat atau ceramah keagamaan.

Dalil Al-Qur’an Tentang Mendengarkan Musik
Dalil dalam al-Qur’an yang menjelaskan tentang musik adalah surat Lukman : 6, yang artinya:
“Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.”

Berkenaan dengan ini, terdapat beberapa tafsiran ulama:

1. Imam Ibnu Katsir Rahimahullah
Dalam tafsir Ibnu Katsir disampaikan bahwa dalam ayat tersebut, orang yang bahagia adalah orang yang memperoleh petunjuk dari firman Allah yang berupa al-Qur’an. Kemudian setelah itu menyebutkan bahwa orang yang sengsara adalah orang yang berpaling dari al-Qur’an dan berbalik kepada musik dan nyanyian.

2. Abdullah bin Abbas ra
Abdullah bin Abbas ra adalah seorang sahabat yang didoakan oleh Rasulullah agar mendapat keutaman dalam menafsirkan Qur’an. Karena doa ini, Abdullah bin Abbas mendapat julukan Turjumanul Qur’an. Abdullah bin Abbas mengatakan bahwa ayat ini menjelaskan tentang hadits dan nyanyian.

3. Al-Wahidy
Al-Wahidy mengatakan bahwa surat Lukman ayat 6 ini merupakan dalil haramnya nyanyian. Selain surat ini, ada banyak ayat – ayat lain yang juga memberikan penjelasan mengenai hal tersebut.
Analisa Mendengarkan Musik dalam Islam

Pada dasarnya, tidak ada keterangan yang secara eksplisit mengatakan tentang keharaman musik, nyanyian, dan alat musik. Kebanyakan dari dalil tersebut mengatakan bahwa keharaman musik adalah jika musik tersebut dapat membuat seseorang menjadi lalai terhadap perintah Allah.

Selain itu, pada masa nabi, musik lebih sering diperdengarkan di tempat – tempat maksiat. Sehingga dari lirik, pesan, dan cara penyampaian musikpun jauh dari Allah dan pesan – pesan kebaikan. Musik jenis ini hukumnya jelas haram.

Sedangkan, apabila musik digunakan untuk hal yang baik, membawa pesan kebaikan atau ketaatan pada Allah, maka penggunaan musik masih diperbolehkan.

Tags Artikel : Hukum mendengarkan musik dalam islam.

Terima kasih telah membaca artikel kami yang berjudul: Hukum Mendengarkan Musik dalam Islam, jangan lupa ikuti website kami dan silahkan bagikan artikel ini jika menurut Anda bermanfaat.

Pengalaman adalah Guru Terbaik. Oleh sebab itu, kita pasti bisa kalau kita terbiasa. Bukan karena kita luar biasa. Setinggi apa belajar kita, tidahlah menjadi jaminan kepuasan jiwa, yang paling utama seberapa besar kita memberi manfaat kepada sesama.